Eggi Sudjana Praperadilankan Polda Metro Jaya Soal Tersangka Makar

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan didaftarkan tim kuasa hukum Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Anggota tim kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan kliennya resmi mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena tidak merasa melakukan makar seperti yang disangkakan.
“Hari ini kami resmi mendaftarkan praperadilan klien kami terhadap Polda Metro Jaya dengan register perkara Nomor 51/Pid/Pra/2019/PN Jaksel,” kata Pitra kepada wartawan sesuai mendaftarkan praperadilan kliennya.
Dia pun menegaskann soal seruan kliennya untuk “People Power” terkait adanya dugaan kecurangan pada Pemilu 2019, sebenarnya tidak ditujukan kepada istana negara melainkan kepada KPU dan Bawaslu.
Selain itu, tuturnya, seruan itu bukan atas nama pribadi Eggi, melainkan sebenarnya berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi karena Eggi adalah tim advokat BPN.
Oleh karena itu, tegasnya, kliennya tidak ada niat sama sekali menggulingkan pemerintah yang sah. “Ini kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu. Kecuali ke istana negara itu baru bermasalah. Jadi dimana makarnya.”
Pitra sempat mempersoalkan perubahan pasal yang disangkakan. Karena semula sesuai yang dilaporkan Suryanto sebagai pelapor bahwa Eggi dilaporkan dengan pasal 160 KUHAP tentang menghasut.
Namun belakangan, tutur Pitra, pasal yang kini disangkakan Polda Metro Jaya kepada kliennya antara lain pasal 107 KUHP tentang Makar. Eggi Sudjana sendiri oleh Polda Metro Jaya dijadikan tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.(MUJ)