JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Utama PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo (kedua kanan) saat menyerahkan secara simbolis Zakat Perusahaan kepada Perwakilan dari Badan Zakat Nasional dan Dompet Duafa disaksikan oleh Direktur MSDM, Umum dan Kepatuhan Perum Jamkrindo Sulis Sudomo (kiri), bersama Direktur Keuangan, SDM dan Umum PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Endang Sri Winarni (kedua kiri) di Reariran Al – Jazeerah, Menteng, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah pada 2019 menyalurkan zakat perusahaan sebesar Rp. 563.583.866. Zakat tersebut disalurkan melalui Badan Zakat Nasional (BAZNAS), Dompet Duafa dan Rumah Zakat Nasional yang telah mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada pun zakat yang disalurkan melalui BAZNAS pada 2019 ini sebesar Rp150 juta dan. Dompet Duafa sebesar Rp.92.500.000. Sedangkan sisanya diserahkan kepada Dompet Duafa dan Rumah Zakat Nasional. Khusus zakat yang diserahkan ke BAZNAZ digunakan untuk santunan kepada anak yatim dan untuk pemberdayaan ekonomi skema program ekonomi kreatif.
“Perusahaan mempercayakan penyaluran zakat melalui Badan Zakat Nasional atau Dompet Duafa karena menilai pengelolaannya yang profesional. PT Penjaminan Jamkrindo Syariah selalu menunaikan zakat perusahaan setiap tahun melalui Badan Zakat Nasional atau Dompet Duafa yang mengantongi izin dari pemerintah,” kata Gatot, Selasa (28/5/2019).
Gatot berharap, langkah PT Penjaminan Jamkrindo Syariah dapat menginspirasi perusahaan lain untuk menunaikan zakatnya. “Insya Allah mendatangkan keberkahan bagi perusahaan dan pegawainya,” ujarnya.
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah merupakan anak perusahaan BUMN (Perum Jamkrindo) yang bergerak di bidang usaha penjaminan berbasis syariah.
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah saat ini memiliki jaringan kerja dengan satu kantor pusat di Jakarta dan empat kantor cabang di daerah yaitu Medan, Palembang, Bandung, dan Surabaya. Selain itu memiliki enam kantor unit pelayanan di daerah yaitu Aceh, Semarang, Pontianak, Banjarmasin, Makassar, dan Mataram.