Kemenhub Sebut Laporan Keuangan Garuda Indonesia Belum Memenuhi Standar Akuntansi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

KAP ini merupakan auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIIA yang kemarin sempat menuai polemik akibat klaim perolehan pendapatannya oleh Perseroan.

“Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu, belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Namun, Hadiyanto menjelaskan Kemenkeu pada posisi ini juga belum bisa memberikan sanksi kepada KAP. Kemenkeu masih harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.

“Kita sudah banyak perusahaan non emiten yang langsung diberikan pembinaan, peringatan, sanksi tergantung level pelanggarannya. Kalau emiten harus ke OJK juga. Karena Garuda Indonesia perusahaan publik, emiten yang terdaftar di pasar modal sehingga kita masih berkoordinasi dengan OJK,” tuturnya. (dan)