Lima tersangka calo SIM dikawal Anggota Provos Polres Metro Bekasi Kota. (ist)

Lima Calo SIM Ditangkap

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Kendati sudah banyak upaya yang dilakukan jajaran Polres Metro Bekasi Kota untuk mengatasi   calo atau joker surat izin mengemudi (SIM),   tapi praktek percaloan masih saja ditemukan.

Jumat (14/6/2019) anggota reserse Polres setempat menangkap lima orang calon. Kelimanya ditangkap di arena parkir Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pramuka Bekasi Selatan.

Penangkapan lima calo SIM tersebut, sebagaimana disampaikan Waka Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, dilakukan atas laporan Iptu Kusdiono,  selaku Kepala Tim Saber Calo SIM Polres setempat.

Tindakan kelima calo kata Eka didampingi Kasi Humas Komisaris Erna Ruswing, termasuk penipuan pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur

Adapun kelima calo yang diamankan, Bertgolomeos Baunsele warga  Jalan  Lumbu Tengah Raya Kecamatan  Rawa Lumbu Kota Bekasi. Kemudian, Mahmud, warga Kampung Gamprit Rt 004/002 Kelurahan Sukakarya Kabupaten Bekasi,  Djurjaeni, alamat Babelan Indah Blok C-40 Rt 001/010 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Kamaludin warga Kampung  Dua Ratus Rt 002/002 Kota Bekasi, dan  Abdul Azis warga  Jalan Serma Marjuki Rt 003/002 Kel Margajaya Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi

Adapun modus kelima calo, pada  Jumat tanggal 14 Juni 2019 pukul 11.00 WIB  di area parkiran Mapolrestro Bekasi Kota,  Tim Saber Calo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris  Imron Ermawan, dengan tim Saber mengamankan kelima orang. Saat itu, kelimanya menawarkan jasa kepada masyarakat  untuk  mengurus pembuatan SIM tanpa mengikuti aturan yang telah diberlakukan seperti tidak mengikuti ujian teori dan ujian praktek.

Kemudian,  SIM langsung terbit  dengan biaya Rp 800,000 lebih besar daripada biaya pembuatan SIM Secara Prosedur sebesar Rp 150,000 untuk SIM C.

Para pelaku mengatakan bisa mengurus pembuatan SIM diluar Kota Bekasi, selain itu para pelaku juga mengatakan bisa membantu pengurusan pengambilan tilang di Pengadilan Negeri Bekasi maupun di Kejaksaan Negeri Bekasi. Kini kelima calon ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (jonder sihotang)