Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik Pidana Khusus kembali memeriksa saksi untuk menggali keterangan dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Stell Indonesia (CSI) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp201 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6/2019) menyebutkan saksi yang datang memenuhi panggilan dan diperiksa tim penyidik Pidsus yaitu Rudy F. Simanjuntak.
“Saksi pegawai Bank Mandiri dan bertugas di Special Assets Management,” kata Mukri seraya menyebutkan pemeriksaan saksi terkait dengan ditetapkannya tujuh tersangka baru.
Kasus yang menjerat ke tujuh tersangka hasil pengembangan dan pengungkapan kasus korupsi yang sama dari dua tersangka terdahulu yaitu Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau Aping (Karyawan Swasta) dan Erika W Liong (Direktur Utama PT;CSI)
“Kedua tersangka Mulyadi dan Erika telah disidang dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.
Mulyadi dihukum lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sedang Erika Widyanti dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Adapun salah satu dari tujuh tersangka baru tersebut adalah korporasi yaitu PT CSI. Sedang enam tersangka lain yaitu AP (Relationship Manager Bank Mandiri Solo), MAEP (mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI, HA (mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku pengusul kredit kepada PT CSI, ED (CBC Manager PT. Bank Mandiri Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, MSHM (PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo) selaku Komite Kredit Tingkat I, SBR (GH-Regional Commercial Sales 2) selaku Komite Kredit Tingkat II, dan MSP (PKMK-Commercial Risk) selaku Komite Kredit Tingkat II.(MUJ)