Kabiro Hukum dan HLN Kejaksaan Agung Darmawel Aswar dan Kajati Yogyakarta usai Sosialisasi Perja Nomor 6 Tahun 2018

Kabiro Hukum Kejagung: Jaksa Harus Pahami Penanganan Perkara Ekstradisi

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kepala Biro Hukum dan HLN Kejaksaan Agung Darmawel Aswar meminta para jaksa untuk memahami penanganan perkara ekstradisi yang memiliki karakteristik khusus dan berbeda dengan penanganan perkara pidana lainnya.

“Karena terdapat hukum acara tersendiri dan substansi materi persidangan ekstradisi yang berbeda dengan penanganan perkara pada umumnya,” kata Darmawel saat sosialisasi Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi di depan jajaran Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (20/6/2019).

Dikatakan Darmawel bahwa Indonesia sebenarnya memiliki Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. “Tapi undang-undang tersebut belum mengatur secara jelas dan terperinci proses penanganan perkara Ekstradisi,” katanya.

Oleh karena itu, tuturnya, sejalan dengan meningkatnya intensitas permintaan ekstradisi kepada pemerintah Indonesia, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi yang telah ditetapkan Jaksa Agung pada 21 September 2018.

“Peraturan Kejaksaan ini sebagai SOP bagi para Jaksa dalam menangani perkara ekstradisi,” katanya dalam acara sosialisasi yang dihadirin Kajati, Wakajati, para Asisten, Koordinator dan Kajari se Yogyakarta serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dia pun berharap melalui kegiatan sosialisasi dapat tercipta keseragaman dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan terkait penanganan perkara yang membutuhkan mekanisme kerja sama dalam bentuk Ekstradisi.

Masalahnya, kata Darmawel, penanganan perkara ekstradisi berhubungan dengan yurisdiksi asing. “Sehingga dipandang perlu untuk meningkatkan kapasitas, wawasan dan pengetahuan Jaksa soal teknik menggunakan instrument kerjasama Internasional dalam mendukung keberhasilan penanganan perkara,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Erbagyo Rohan mengatakan dari kegiatan sosialisasi tersebut para jaksa di jajarannya diharapakan memahami cara menangani perkara ekstradisi mengingat sekarang ini perkara cukup kompleks.(MUJ)