PLN : Tarif Listrik Tidak Tetap Bakal Kembali Diterapkan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Joko Widodo akan memberlakukan tarif listrik tidak tetap (tarif adjustment ) untuk golongan pelanggan non subsidi di 2020. Sebelumnya, sejak pertengahan 2016 sampai akhir 2019 tarif listrik masih ditahan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PLN Djoko Abumanan mengatakan, untuk menetapkan besaran tarif listrik, PLN mengacu pada tiga faktor, yaitu inflasi, kurs nilai tukar terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

“BPP (Biaya Pokok Produksi) sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Terutama kurs dan ICP,” kata Djoko, di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Djoko mengungkapkan, jika tarif listrik tidak tetap untuk golongan pelanggan non subsidi diberlakukan kembali, maka besaran tarif bisa berubah dalam waktu tertentu mengikuti pergerakan tiga faktor tersebut.

“Makanya, apabila mau mengikuti tarif adjustmen, maka harga bisa berubah sewaktu waktu,” ujarnya.

Menurut Djoko, tarif listrik untuk semua golongan sampai akhir 2019 diputuskan tidak berubah dengan rata-rata besaran Rp 1.132 per kilo Watt hour (kWh), padahal jika mengikuti pergerakan formula harga rata-rata tarif listrik sebesar Rp 1.3448 per kWh pada Maret 2019 dan Rp 1.352 per kWh pada April 2019.

“Namun, masyarakat kan menikmati harga yang ditahan seperti saat ini sebesar Rp 1.132 per kwh. Selisih harga inilah yang di berikan oleh pemerintah sebagai kompensasi,” imbuhnya. (dan)