Surat pengunduran diri telah dikirimkan hari ini (2/7) ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna

Ari Askhara Mundur Dari Jabatan Komut Sriwijaya Air

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah sempat disoal oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perihal rangkap jabatan di Garuda Indonesia Group, akhirnya dua orang direksi Garuda dan satu orang direktur Citilink Indonesia yang merangkap sebagai komisaris dianak perusahaannya mengundurkan diri dari jabatannya.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra yang juga merangkap selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, Direktur Niaga Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri masing – masing dari jabatannya di PT Sriwijaya Air mulai Selasa (2/7) ini.

Pengunduran diri para direksi Garuda Indonesia dari jabatan komisaris di Sriwijaya Air sebagai bentuk bukti komitmen dan upaya Perusahaan dalam mengedepankan penerapan Good Corporate Governance – termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat –

Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini (2/7) ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna, sebagai bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance dan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) yang ada.

Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU,” kata VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangannya, Selasa.

Selanjutnya, Garuda Indonesia sebagai BUMN dan perusahaan terbuka akan terus berkomitmen untuk selalu menjalankan prinsip kepatuhan atas peraturan yang berlaku dan berorientasi pada tata kelola bisnis yang accountable dengan memastikan fokus penyelerasan kinerja usaha dapat tercapai sesuai prinsip dan koridor aturan persaingan usaha yang sehat. (hpr)