Biaya Bea Materai Diusulkan Satu Harga Rp 10.000

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan bea materai menjadi satu harga, yakni Rp 10.000 per lembar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seperti kita ketahui, saat ini bea materai terbagi dua harga yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar.

“Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dia mengungkapkan, dalam UU ditetapkan sejak tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal. Menurut Menteri Sri Mulyani, hal tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dengan 34 tahun lalu saat UU tersebut lahir.

Kemudian, dalam perjalananya, di tahun 2000 tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat.

Saat ini, lanjutnya, kondisi perekonomian sudah membaik ditandai dengan pendapatan per kapita Indonesia yang terus meningkat sehingga nilai bea materai maksimal sebesar Rp 6.000 yang sudah berlaku belasan tahun sudah tidak relevan dan harus disesuaikan.

“Dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS, PDB per kapita tahun 2000 (pertama kali bea materai Rp 6.000) adalah Rp 6,7 juta sementara PDB per kapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta,” ujarnya.

“Maka dari itu, kami usulkan bahwa tarif meterai lebih sederhana menjadi satu tarif yakni Rp 10.000,” dia menambahkan.

Selanjutnya, pemerintah mengusulkan adanya pengelompokan jenis-jenis dokumen yang harus menggunakan materai.

Seperti diketahui, saat ini materai Rp 3.000 dikenakan untuk dokumen yang mencantumkan penerimaan uang di atas Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dan materai Rp 6.000 digunakan untuk dokumen dengan penerimaan uang di atas Rp 1.000.000.

Dalam aturan yang baru, penggunaan materai hanya diwajibkan pada transaksi dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000. “Ini karena kami memang mendesain RUU ini demi keberpihakan usaha mikro, kecil, dan menengah. Apalagi, transaksi di bawah Rp 5.000.000 ini akan dibebaskan dari bea meterai,” tuturnya.

Lalu berapa potensi kenaikan penerimaan negara dari adanya kenaikan bea materai tersebut ?

Potensi pendapatan negara dari bea materai ini dikatakan cukup besar yakni mencapai Rp 3,8 triliun hanya dari materai tempel saja. “Ini hanya dari materai tempel ada tambahan Rp 3,8 triliun,” ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini materai juga sudah ada dalam bentuk digital. Dan penggunaannya pun cukup banyak.

Namun, dia menyebutkan potensi tambahan pendapatan dari bea materai digital masih belum dikaji. “Kita akan melakukan estimasi berdasarkan dokumen digital sesuai peraturan perundang undang,” tutupnya. (dan)