PEKANBARU (Independensi.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memberikan tindakan tegas berupa penutupan secara paksa terhadap beberapa sekolah lanjutan tingkat atas yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau tanpa memiliki ijin sebagai mana mestinya.
Penutupan tempat menimba ilmu itu sedikitnya di lima lokasi, dilaksanakan Jumat (5/7/2019). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto kepada sejumlah wartawan disela-sela penutupan secara paksa sekolah SMK Dirgantara yang berlokasi di Jl Soebrantas Pekanbaru.
Menurut Rudyanto, pihaknya menemukan sedikitnya 5 (lima) sekolah setingkat SMA/SMK tidak memiliki ijin sebagai mana mestinya beroperasi di wilayah Provinsi Riau. Dari jumlah sekolah tak memiliki ijin namun beroperasi tersebut, empat (4) sekolah diantaranya berada di Pekanbaru.
Adapun sekolah tak punya ijin itu antara lain SMK Robotik dan SMK Dirgantara di Jl Soebrantas Pekanbaru, SMK Taruna Bakti Mulia di Jl Ikhlas II Parit Indah Ujung Pekanbaru, SMA Smart di Air Hitam Pekanbaru dan SMK Kesehatan Tuah Negeri di Kabupaten Rokan Hilir.
Beberapa pelanggaran sehingga membuat Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengambil tindakan adalah berupa sekolah yang ijin operasionalnya sudah habis masa berlakunya (sudah mati) belum diperpanjang, tidak memiliki gedung yang mandiri dan beroperasi di bangunan rumah toko (ruko) padahal kegunaan ruko itu sudah jelas yaitu untuk kegiatan usaha bukan tempat menimba ilmu.
Selain itu, berbagai hal yang tidak dapat dipenuhi ternasuk ketersediaan guru, kurikulum, data pendidikan usia sekolah yang mana hal itu jelas melanggar aturan pengadaan sarana pendidikan.
Lebih tragis lagi kata Rudyanto, dua dari 5 sekolah yang tidak memiliki ijin sebagaimana mestinya itu, diketahui sudah beroperasi, bahkan sudah melaksanakan penerimaan siswa baru. Agar masyarakat mengetahui bahwa sekolah tersebut tidak memenuhi layaknya pengoperasian pendirian sekolah, saat ini telah dipasang spanduk tanda peringatan dari Pemerintah Provinsi Riau.
Kadisdik Prov Riau Rudyanto mengakui bahwa aksi ini termasuk lambat, sehingga sempat membuka peluang pada pihak sekolah dalam menerima siswa baru. Peringatan dilakukan tim gabungan dari Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Satpol PP Riau.
Lebih lanjut Rudyanto mengatakan, tanda peringatan itu berbentuk spanduk hijau yang diletakkan tidak jauh dari sekolah dimaksud dengan isinya “sekolah bersangkutan belum memiliki izin operasional dalam penyelenggaraan pendidikan”. Kadisdik Prov Riau ini berjanji bahwa, peringatan baru akan dicabut (ditarik) jika pihak sekolah sudah melengkapi segala perizinan yang berlaku disertai larangan menerima peserta didik baru sebelum menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Sedangkan bagi 3 sekolah yang belum dipasangi spanduk peringatan, akan diberitahukan dengan cara diberikan surat teguran, supaya tidak menerima siswa baru. “Adapun ketiga sekolah dimaksud antara lain SMK Taruna Bakti Mulia, SMK Kesehatan Tuah Negeri dan SMA Smart, “ujar Rudyanto.
Sebagaimana diketahui bahwa, pernah terjadi 14 orang murid Madrasah Ibtidiyah Assadiqqi Pekanbaru gagal mengikuti ujian nasional disebabkan sekolah dimaksud belum memiliki ijin sebagaimana mestinya. Upaya mencari jalan keluar saat itu sempat dilakukan dengan cara merekomendasi ke-14 orang siswa dimaksud untuk mengikuti ujian Paket A.
Namun solusi untuk mengikut-sertakan mereka ujian Paket A, juga terkendala digelar, karena status sekolah yang tidak memiliki legalitas. Akibatnya nasib ke 14 siswa terpaksa terkatung-katung. Sayangnya belum ada sanksi tegas yang dekeluarkan pihak terkait untuk yayasan Assadiqqi tersebut. (Maurit Simanungkalit)