Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektar di Jambi oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR) anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), Rabu (10/7/2019) memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan.
Saksi tersebut yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi Harry Andria dan saksi Pangaloan Siahaan, ST dari Kantor Jasa Penilai Publik Pangaloan.
“Kedua saksi tersebut datang memenuhi panggilan dan telah memberikan keterangan kepada tim penyidik,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Disebutkan Mukri di dalam pemeriksaan itu saksi Harry Andria diperiksa seputar status izin lahan batubara seluas 400 Ha yang dibeli PT ICR dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa.
“Sedangkan saksi Pangaloan Siahaan diperiksa terkait dengan penilaian aset lahan batubara PT ICR,” tutur Mukri.
Dalam kasus pembelian lahan batubara oleh PT ICR yang diduga merugikan negara Rp91,5 miliar, Kejaksaan Agung sejak 4 Januari 2019 telah menetapkan enam tersangka yaitu BM, MT, ATY, AL, HW, dan MH.
Kasusnya berawal ketika Dirut PT ICR bekerjasama dengan PT Tamarona Mas International (TMI) selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI menerima penawaran penjualan/ pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara atas nama PT. TMI seluas 400 Ha di Kabupaten Sarolangun Jambi.
Setelah itu diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP kepada Komisaris Utama PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT TMI dan disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010.
Namun dalam kenyataan PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 400 hektar sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP).
Perbuatan tersebut bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan Komut PT ICR tentang aset property PT TMI yang jadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT.TMI.
Selain itu bertentangan dengan laporan Penilaian Properti/ Aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010, serta laporan Legal Due Deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010.(MUJ)