JAKARTA (IndependensI.com) – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, kepolisian hingga saat ini masih menangani sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Sejauh ini, perkara tersebut belum seluruhnya diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3.
“Orangnya belum datang. Kalau di SP3 kan sudah pasti (datang), memang enggak akan diteruskan. Tetapi kasus-kasus yang belum selesai kan saya belum tahu juga,” tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Adapun prosedur SP3 salah satunya dapat melalui hak prerogatif penyidik. Untuk prosedurnya pun dapat dilakukan tanpa Rizieq Shihab kembali dulu ke Tanah Air. “Iya bisa itu. Itu melalui mekanisme gelar, semuanya dinilai dengan fakta hukum dan alat bukti yang dinilai semuanya cukup di SP3, ya di SP3. Kalau SP3 tanpa pelapor itu kan pertimbangan penyidik secara teknis. Kalau penyidik nilai itu bisa di SP3, ya di SP3,” ujarnya.
Seperti diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sempat menjadi tersangka dalam kasus chat mesum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kemudian dia juga dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri lantaran dianggap melecehkan Pancasila dan ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Hanya saja, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikan alias SP3. Sementara yang masih berjalan saat ini adalah laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 di Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab dinilai telah melakukan penodaan agama Kristen. Dalam video yang viral, Rizieq Shihab menyinggung unsur SARA. Selanjutnya, dia juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramahnya soal uang yang diduga mengandung unsur lambang mirip simbol PKI atau palu arit. Di tahun 2016, Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor. (dan)