Kapolasek Jatisih Komisatis Illi Anas dan Kasubah Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing saat memberikan keternagan kasus penungkapan perampokan. (ist)

Hasil Rekaman CCTV, Dua Penjahat  Diciduk

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Bermodalkan alat perekan CCTV,  anggota Polsek Jatiasih, Polrestro Bekasi Kota, berhasil meringkus dua pelaku jambret. Keduanya sudah menjadi incaran polisi karena sudah berkali-kali beraksi hingga meresahkan masyarakat.

Dua  pelaku yang kini mendekam dalam sel,  Fadhiel Dhimas Hakiki (18) dan Agato Kaudin (18). Para pelaku sudah lima kali beraksi di wilayah Jatiasih dan daerah lainnya, ungkap   Kapolsek Jatiasih, Kompol Illi Anas, Senin (22/7/2019).

Disebutkan, penangkapan bermula saat korban, Lies Mariah (67), pulang pengajian dan melintas di Perum Graha Indah, Jalan Malabar Blok C2/10 RT 01/RW 13, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (17/7/2019) pukul 12.30 WIB.

Saar korban berjalan, tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor. Kedua pria itu pun langsung mengambil tas korban. Korban sempat terjatuh hingga luka memar di bagian tangan, saat mempertahankan tasnya.

Padahal, di dalam tas korban hanya berisi Al Quran, kartu BPJS‎, KTP, ATM dan uang tunai Rp 80.000. Tas ditarik dari belakang hingga korban terjatuh namun korban berhasil mempertahankan tasnya.

Rupanya, aksi pelaku terekam kamera pengintai di sekitar lokasi. Kemudian, berdasarkan, kamera CCTV tersebut polisi melakukan penyelidikan‎ dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dua remaja pengangguran ini  bersembunyi dan sering mangkal di Apartemen Center Poin Tower D, Bekasi Selatan. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku diamankan di area parkir Apartemen Center Poin. ‎

Dua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Melakukan Kejahatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Kini polisi terus mengembankan kasus tersebut. (jonder sihotang)