Albert Hasibuan

Revolusi Mental dan Konsekuensinya

Loading

Oleh: Albert Hasibuan

IndependensI.com – Ternyata, perhatian para pengguna media sosial (netizen) tentang Revolusi Mental, sewaktu pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mulai bekerja, cukup besar. Menurut survei sebuah harian nasional, sebanyak 66,2 persen positif dan 33,8 persen negatif.

Saya tidak akan memberikan penilaian terhadap hasil survei ini, tetapi ingin menguraikan (sedapat-dapatnya) tentang Revolusi Mental itu dan apa konsekuensinya.  Saya ingat, ketika Presiden Jokowi dalam kampanye Pemilu 2014, berbicara tentang Revolusi Mental, yang dimaksud adalah suatu mental baru yang sudah mengalami perubahan drastis.

Mental baru itu adalah “a new mindset” yang  mampu menggerakkan orang untuk, secara maksimal, mensukseskan suatu pembaruan, reformasi dan perubahan di masa depan (“future oriented”). Waktu itu, Jokowi bicara tentang Nawacita.

Nawacita yang berisikan 9 agenda prioritas dengan tema “Jalan perubahan untuk Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian”, memerlukan mental baru yang sudah diubah secara  besar-besaran.

Sudah tentu, mental baru ini berbeda dengan mental biasa yang belum mengalami perubahan. Dengan penafsiran logis (a contrario), tidak ada, atau minimnya, mental baru itu, maka keberhasilan visi dan misi tentang pembaruan dan perubahan itu akan mengalami hambatan dan tantangan.

Pertanyaannya: seberapa penting “a new mindset” yang disebut Revolusi Mental itu?Untuk menjawab ini, ada dua faktor yang utama.

Pertama, pikiran dari ahli politik  Universitas Harvard yaitu Samuel Huntington. Pada akhir tahun 1960-an, Huntington mengatakan bahwa penyebab fundamental dari instabilitas sosial dan politik di negara-negara berkembang adalah perubahan cepat dari masyarakat. Ekspektasi dan keinginan rakyat berkembang secara cepat yang menyebabkan suatu  pemerintahan mengalami kesulitan untuk memenuhinya.

Sebagai contoh, pengalaman Indonesia tahun 1998, dengan  keinginan dan harapan rakyat, yang tidak bisa dipenuhi dan, kemudian, terjadi instabilitas ekonomi, sosial dan politik.

Masyarakat Indonesia, waktu itu, menginginkan perubahan ke arah politik  baru yang terbuka dan demokratis. Karena, pemerintah Orde Baru tidak bisa memenuhinya, maka Presiden Soeharto, pada tahun 1998, terpaksa mengundurkan diri dan kemudian lahir era reformasi.

Faktor kedua, berkaitan dengan gejala perubahan nilai dan mental dari rakyat di dunia. Hal ini, adalah gejala perubahan sosiologis dari nilai dan mental rakyat.

Suatu lembaga survei nilai-nilai dunia (World Values Survey) pernah mengatakan bahwa ada perubahan nilai dan mental dari rakyat didunia yang disebabkan oleh konsensus global tentang pentingnya otonomi individu dan kesamaan gender serta ketidak-setujuan atau penentangan terhadap otoritarianisme, radikalisme, dsb.

Saya melihat, fenomena tentang perubahan nilai dan mental ini juga terjadi di masyarakat Indonesia. Misalnya, kini banyak perhatian ditujukan pada  nilai kemanusiaan dan keadaban moral, berkembangnya nilai etis sesuai dengan prinsip HAM, perubahan nilai yang didasarkan pada norma keadilan, adanya semangat anti-korupsi yang besar, dsb.

Yang menjadi masalah sekarang: sampai dimana mental baru itu,  sudah dipahami dan dilaksanakan, secara penuh, oleh masyarakat? Apakah masyarakat paham, bahwa “a new mindset” dibutuhkan untuk mewujudkan pembaruan (reformasi) dan perubahan (“change”) untuk masa sekarang dan depan?

Sehubungan ini, saya perhatikan, Presiden Jokowi telah melakukan penyesuaian bentuk kepemimpinan politiknya (“political leadership”). Bentuk kepemimpinannya (sejak memangku jabatannya) itu, saya sebut kepemimpinan “a man of the people” yang populistik dan reformatif. Bukan, elitis yang kaku.

Contohnya, kepemimpinannya diwujudkan dengan mempergunakan metode blusukan yang populer dikalangan rakyat dan komunikasi serta ungkapan-ungkapan yang aspiratif.

Pertanyaannya: mengapa penyesuaian kepemimpinan ini? Saya rasa Presiden Jokowi memerlukan mobilisasi rakyat berdasarkan kekuatan kepercayaan (“empowering faith”) dalam perjuangan kolektif dan kolaboratif berdasarkan perubahan dan pembaruan Revolusi Mental itu.

Sayangnya, penyesuaian kepemimpinan ini tidak diikuti dengan perkembangan dimasyarakat secara menyeluruh. Kaum birokrat pemerintahan dan para  politisi serta kalangan penegak hukum, masih terbatas pemahaman dan pelaksanaannya.

Menurut saya, salah satu sebab adalah tendensi untuk mempertahankan mental yang biasa dan belum berubah. Mental yang cenderung melawan (“inertia”) yang bersifat “busines as usual”.

Indikasinya, di bidang politik dan birokrasi pemerintahan masih nampak praktek-praktek yang menimbulkan kekacauan manajemen pemerintahan (“mismanagement”), kebijakan-kebijakan yang  tidak sinkron dan tepat, tindakan koruptif dan pelanggaran hukum, dsb.

Walaupun, dipihak lain, saya akui ada elemen-elemen masyarakat, dalam hal ini masyarakat sipil (“civil society”), yang telah menyuarakan mental baru untuk meningkatkan keberhasilan pemerintahan bersih dan efektif (“good governance”).

Isyu-isyu HAM, anti korupsi, pemborosan dan ketidak-tepatan anggaran pemerintah, dll., telah diangkat oleh  Kontras, Komnas HAM, Setara, ICW, Formappi, dsb.

Sehubungan hal tersebut, sayapun memahami mengapa ada suara-suara yang menghendaki suatu perubahan di birokrasi pemerintahan. Masyarakat, saat ini, cenderung menghendaki pejabat politik dan birokrasi pemerintahan berdasarkan keahlian (“meritocracy”) serta integritas (“the right man in the place”). Bukan,  pejabat yang berasal dari orang yang dekat kekuasaan (“cronies”).

Saya perhatikan, bahwa pemahaman sebagian politisi masih terkait dengan kategori seperti yang dikemukakan seorang sosiolog Jerman, Max Weber.

Dia mengatakan para politisi itu lebih menginginkan kekuasaan, besar dan kecil, untuk mencapai tujuan (Macchiaveli: “the end justifies the means.”) dan berpusat pada dirinya (“egosentris”), atau, menginginkan kekuasaan demi menikmati suatu prestise (“prestige-feeling”) yang diberikan kekuasaan itu. Bukannya melayani (“to serve”) rakyat.

Juga di kalangan penegakan hukum dengan maraknya praktek-praktek mafia pengadilan yang menjadikan hukum kehilangan wibawa dimata masyarakat. Hukum oleh masyarakat dianggap kurang memberikan rasa keadilan (“justice”). Contoh: berbagai hakim dan advokat yang tertangkap tangan karena penyuapan, dll.

Berdasarkan fakta-fakta ini, saya pikir, pemerintahan Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin, sudah saatnya, demi (menambahkan) keberhasilan dan sukses pembaruan, reformasi dan perubahan masyarakat Indonesia,  lebih aktif mengembangkan pemahaman, kesadaran dan pelaksanaan tentang Revolusi Mental.

Penulis adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum dan Ketatanegaraan periode 10 Januari 2012-19 Januari 2015.