Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kawal proyek pembangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kota Bengkulu dengan nilai Rp21 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan pengawalan melalui TP4D agar pembangunan LPKA yang merupakan proyek strategis nasional tersebut tepat watu, tepat mutu dan tepat sasaran.
“Kita kawal proses kegiatan pembangunan LPKA melalui TP4D sampai selesai. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai tahap evaluasi,” kata Emilwan kepada Independensi.com, Senin (5/8/2019)
Emilwan menyebutkan proyek pembangunan LPKA Bengkulu sudah dimulai dengan ditandai peletakan batu pertama oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ilham Jaya pada Rabu (31/7/2019) pekan lalu di atas lahan hibah dari Pemkot Kota Bengkulu.
“Jadi lahan dari proyek LPKA yang kita kawal berasal dari hibah Pemkot Bengkulu,” ucap mantan Kabag Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset (PPA) ini.
LPKA yang kini dibangun di Kota Bengkulu merupakan proyek strategis nasional dari tujuh Provinsi yang belum memiliki LPKA.
Pembangunannya sebagai amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(MUJ)