Tutupi Biaya Kompensasi Pemadaman Listrik PLN Bakal Gunakan Dana Operasional

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas insiden pemadaman listrik serentak hampir di seluruh Pulau Jawa yang terjadi pada Minggu (4/8/2019). Salah satunya, tutur dia, dengan efisiensi gaji karyawan.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan dari pegawai. Menurutnya, dari 40 ribu pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.

PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) senilai Rp 839 miliar. “Iya, maka harus hemat lagi, nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu,” katanya.

Lebih rinci, ia menjelaskan bahwa pemotongan biaya operasional kerja salah satunya adalah dari gaji, nanti akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan. Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.

“Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya,” di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8).

Plt Dirut PLN Sripeni Inten mengatakan pihaknya berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Sripeni lebih lanjut menjelaskan bahwa total sebesar Rp 839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.

Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.

Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada bulan Agustus 2019. Menurut Sripeni besaran tersebut formulasinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sripeni Inten mendatangi Komisi VII DPR atas panggilan dari legislator.

Pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Menurutnya hasil pembicaraan dengan Komisi VII DPR selain terkait kompensasi adalah adanya penyelidikan atau investigasi atas kejadian pemadaman tersebut. (dan)