![]()
BEKASI (Independensi.com)- Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah. Di lapangan, diketahui masih ada badan usaha yang menggunakan air tanah tanpa izin.
Maka, guna penertiban dan pengawasan penggunaan air tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi, telah membentuk tim gabungan terdiri dari berbagai dinas dan instansi terkait.
Tim gabungan melibatkan personel Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas ESDM Jawa Barat, serta dinas teknis terkait
Hasil pengawasan itu, berdampak positif dan realisasi penerimaan Pajak Air Tanah, hingga kini, telah mencapai 56 persen dari target. Untuk mencapai target penerimaan Rp 14 miliar pada tahun ini, Bapenda mengintensifkan langkah penertiban serta pengawasan ketat terhadap para pengguna air tanah di kawasan industri maupun komersial.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengungkapkan pengawasan bertujuan memperkuat basis data perpajakan sekaligus memastikan seluruh aktivitas penggunaan air tanah mematuhi aturan yang berlaku.
Guna mengejar sisa target, pihaknya menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala. (jonder sihotang)

