Jakarta (Independensi.com) Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu yang mengusut kasus penjualan lahan aset Pemkot Bengkulu seluas 63 hektar, mendapati sebagian lahan tersebut seluas delapan hektar sebenarnya untuk dibangun fasilitas umum.
“Fasilitas umum tersebut antara lain untuk tempat pemakaman umum atau kuburan, rumah ibadah dan ruang terbuka hijau,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Emilwan Ridwan kepada Independensi.com, Sabtu (10/8/2019).
Dikatakannya untuk menguak siapa oknum dan aktor intelektual yang diduga menjual lahan fasum tersebut, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, baik dari unsur pemerintah maupun swastanya.
Diantaranya yang diperiksa Camat Muara Bangkahulu dan istrinya. Sebelumnya Ketua RT 13 Kelurahan Bentiring dan beberapa orang saksi lainnya juga diperiksa.
Kejari Bengkulu sendiri telah menggeledah tiga tempat dan menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus penjualan lahan aset Pemkot Bengkulu. Ketiga tempat yaitu kantor Lurah Bentiring Jaya, kantor Camat Muara Bangkahulu dan Bagian Pemerintahan Pemkot Bengkulu.
Terbongkarnya kasus dugaan korupsi penjualan lahan aset Pemkot Bengkulu termasuk lahan kuburan bermula dari laporan warga RT 13 RW IV Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu kepada pihak Kejaksaan.
Kejari kemudian mengusutnya termasuk terhadap lahan untuk kuburan yang diduga dijual oknum kepada pihak pengembang atau developer perumahan.
Pihak Kejari Bengkulu sendiri sudah berkoordinasi dengan BPN Kota Bengkulu untuk mengetahui batas tanah hibah dengan dasar peta bidang yang dikeluarkan BPN. “Peta bidang sudah ditandatangani dan sudah diukur,” kata mantan Kabag TU Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung ini.(MUJ)