Gereja Katolik Paroki Santo Joseph di Karimun, Kepulauan Riau. (Ist)

Kepala Daerah Lamban Tuntaskan Kisruh Rumah Ibadah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Anggota DPR Komisi III DPR Masinton Pasaribu, menyayangkan sikap sejumlah kepala daerah yang lamban dalam menyelesaikan persoalan penolakan rumah ibadah.

Masinton menilai kepala daerah yang ragu dalam mengambil keputusan soal sengketa penolakan rumah ibadah karena kahwatir akan mempengaruhi keterpilihannya di daerah tersebut.

Seharusnya  menurut Masinton, kepala daerah harus bisa menjamin kebebasan beragama warganya.

Sementara itu Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah direvisi.

“Itu peraturan bersama menteri untuk memfasilitasi memudahkan umat beragama, bukan untuk membatasi, nah yang terjadi sekarang, masyarakat menafsirkannya dan menggunakannya untuk membatasi, dalam kerangka inilah kami meminta revisi,” kata Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom.

Ia mengatakan, pemberlakuan SKB dua menteri pada saat sekarang ini justru membatasi pendirian rumah ibadah, padahal pemberlakuan SKB itu tidak untuk membatasi.

Ia juga meminta agar peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terhadap kebutuhan umat beragama direvisi.

“Revisi terhadap posisi FKUB, FKUB itu sangat proporsional dalam peraturan lama. Kita menuntut itu supaya tidak dipakai kata proporsional karena dengan proporsional itu yang terjadi voting bukan musyawarah, itu yang menghilangkan spirit bangsa kita untuk musyawarah, oleh karenanya setiap FKUB itu jumlahnya harus terdapat cerminan dari seluruh komponen masyarakat,” katanya.