Kasus Suap Jaksa Kejati Jateng, Jaksa Agung: Tidak Ada yang Ditutup-tutupi dan Dilindungi

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji tidak akan menutup-nutupi dan melindungi oknum-oknum di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diduga menerima suap atau gratifikasi terkait rencana penuntutan terdakwa kasus tindak pidana kepabeanan Surya Sudharma.

“Yang pasti siapa yang bersalah harus menanggung akibat dari perbuatannya. Itu sudah prinsip kejaksaan. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi, dilindungi dan dicegah,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Dia menegaskan penanganan terhadap mereka yang diduga terima suap atau gratifikasi juga tetap jalan. Selain itu sedang didalami dan dilengkapi dulu penyidikannya.

“Sudah saya mintakan dipercepat penyelesaian perkaranya. Insya Allah dalam waktu dekat akan segera berakhir dan berkas perkaranya segera dilimpah ke pengadilan,” tuturnya.

Dikatakan juga mereka yang kini sedang diproses hukum dan ditahan adalah yang terindikasi saja. “Yang nggak terlibat ya nggak dong. Jadi saksi,” katanya.

Prasetyo sendiri menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah jaksa melakukan perbuatan nakal. “Tapi kita punya 10.000 jaksa. Bisa terjadi (jaksa nakal) dimana-dimana.”

Terhadap jaksa-jaksa nakal, kata dia, akan ditindak tegas. “Bukan dibiarkan atau didiamkan saja,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam kasus rentut terdakwa Surya Sudharma, Aspidsus Kejati Jateng Kusnin dan anak buahnya Kasi Penuntutan M Rustam Effendi dan staf TU Benny Chrisnawan menjadi tersangka menerima suap atau gratifikasi.

Ketiganya yang telah ditahan dijadikan sebagai tersangka sejak 31 Juli 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor Print-25/F.2/Fd.1/07/2019 dan Surat Penetapan tersangka No : TAP-22/F.2/Fd.1/07/2019.

Sedang pasal yang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.

Sementara itu terdakwa pidana Kepabeanan Surya Sudharma yang dituntut jaksa satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh Pengadilan Negeri Semarang dihukum lebih berat yaitu dua tahun penjara.(MUJ)