BKN Pecat 2.000 PNS Korup

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memecat  1.906 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT). Para PNS tersebut telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Dikutip dari keterangan resmi BKN, Senin (12/8/2019), totalnya ada 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dengan kata lain saat ini baru 88% yang sudah selesai. Berdasarkan data BKN, SK PTDH yang sudah diserahkan untuk PNS instansi pusat adalah 84, dan instansi daerah adalah 1.822.

Angka penyelesaian PTDH PNS Tipikor BHT masih akan terus bergerak sejalan dengan proses penuntasan yang masih berlangsung antara BKN dengan K/L/D yang terdata memiliki PNS Tipikor BHT di instansinya.

Ada beberapa kendala yang menyebabkan penuntasan penerbitan SK PTDH ini belum tuntas, salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia yang melibatkan PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal. Kemudian sebagian PNS Tipikor yang terlibat belum sampai putusan BHT, serta terdapat sejumlah PPK instansi yang belum melakukan proses PTDH.

Dari koordinasi yang dilakukan BKN dengan Kemendagri dan KemenPANRB pada 29 Mei 2019 tentang penyikapan terhadap penuntasan PTDH yang belum rampung, dilakukan beberapa kesepakatan. Salah satunya soal PPK yang belum memproses SK PTDH PNS Tipikor BHT, Kemendagri akan melakukan kajian secara internal untuk merumuskan bentuk sanksi kepada PPK yang tidak memproses PTDH

Sementara untuk lingkup instansi pusat, KemenPAN-RB akan membuat rekomendasi tindak lanjut pemberian sanksi kepada PPK yang tidak melakukan PTDH antara lain yang dipertimbangkan adalah penyampaian rekomendasi kepada Presiden.

Selanjutnya BKN akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (dan)