Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi Profile Assessment Calon Pimpinan KPK, di Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Jumat (23/8) siang. (Foto: Humas Setneg)

Pansel Umumkan 20 Capim KPK Lolos ‘Profile Assessment’

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mengumumkan 20 nama peserta yang dinyatakan lolos Profile Assessment yang diselenggarakan pada 8-9 Agustus 2019 lalu.

Di antara ke-20 nama calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-223 yang diumumkan itu, komisioner KPK masa jabatan 2015-2019 tinggal menyisahkan satu nama, yaitu Alexander Marwata.

Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih mengatakan, ke-20 nama yang lolos seleksi Profile Assessment itu selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu: 1). Tes Kesehatan yang akan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2019, di RSPAD Gatot Subroto; dan 2). Wawancara dan Uji Publik yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus, di Ruang Serba Guna Gedung III, Kemensetneg, Jakarta.

“Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat,” tegas Yenti dalam pengumumannya di Kemensetneg, Jakarta, Jumat (23/8) siang.

Berikut daftar 20 nama peserta seleksi Capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi Profile Assessment (diurut berdasarkan abjad):

  1. Alexader Marwata, Komisioner KPK;
  2. Antan Novambar, Anggota Polri;
  3. Bambang Sri Herwanto, Anggota Polri;
  4. Cahyo R.E. Wiboso, Pegawai BUMN;
  5. Firli Bahuri, Anggota Polri;
  6. I Nyoman Wara, Auditor BPK;
  7. Jimmy Muhamad Rifai Gani, Penasihat Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi;
  8. Johanis Tanak, Jaksa;
  9. Lili Pintauli Siregar, Advokat;
  10. Luthfi Jayadi Kurniawan, Dosen;
  11. Jasman Panjaitan, Pensiunan Jaksa;
  12. Nawawi Pomolango, Hakim;
  13. Neneng Euis Fatimah, Dosen;
  14. Nurul Ghufron, Dosen;
  15. Roby Arya Brata, PNS Sekretariat Kabinet;
  16. Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan;
  17. Sri Handayani, Anggota Polri;
  18. Sugeng Purnomo, Jaksa;
  19. Sujanarko, Pegawai KPK; dan
  20. Supardi, Jaksa.

Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih menegaskan, peserta yang tidak hadir untuk mengikuti Tes Kesehatan dan Wawancara akan dinyatakan gugur.