Agus Rahardjo

Agus Rahardjo Meradang?

Loading

Independensi.com – Pagi ini beredar di media sosial tulisan Agus Rahardjo, Ketua KPK yang tidak berapa lama lagi akan mengakhiri masa bhaktinya. Tulisan Agus itu dapat dimaknai sebagai rasa tanggung jawab kepada apa yang telah diabdikan dirinya memberantas korupsi sebagai dharma bhakti untuk nusa dan bangsa serta masyarakat yang kesemuanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar adil dan damai.

Namun suara nyaring Agus Rahardjo tersebut menjadi tandatannya bagi masyarakat, sebab kelihatannya Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) periode ini seolah tidak mau mendengar walau sudah diberitahu, tidak mau melihat walau sudah ditunjukkan akibatnya tetap terpilih orang-orang yang diduga melanggar aturan, etika dan moral yang mungkin menurut Agus Rahardjo tidak pantas menjadi Pimpinan KPK?

Menurut Agus Rahardjo ada temuan yang disampaikan ke Pansel misal: (1). Ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN (2). Dugaan Pelanggaran Etik (3) Dugaan perbuatan menghambat penanganan kerja KPK. (4). Dugaan penerimaan gratifikasi dan (5) catatan lainnya.

Kalau tokh temuan itu tidak digubris Pansel, menurut hemat kita, Agus Rahardjo sebagai penyelenggaran negara dapat langsung ke Presiden menyampaikan temuan yang dapat berakibat pada eksistensi dan kinerja KPK masa mendatang, kalau integritas, etika dan moral seseorang yang ditengarai-diduga dilakukan oleh capim-capim yang lolos pada hal diduga melakukan hal-hal yang tepat untuk menjabat sebagai Pimpinan pemberantasan korupsi.

Pertanyaannya, apakah benar Pimpinan KPK sekarang telah menyampaikan temuan itu ke Pansel akan tetapi Pansel pura-pura tidak tahu atau mengabaikannya? Atau apakah Pimpinan KPK hanya mengundang Pansel, namun Pansel Capim KPK tidak memenuhi Undangan, dan kalau tidak memenuhi Undangan Pimpikak KPK mengapa tidak menyampaikan langsung? Atau karena KPK merasa sebagai “super body” lantas tinggal undang dan pihak lain harus mengamininya? Atau karena Capim KPK sebagai badan independen sehingga bebas memilah-milah masukan apa yang dipakai dan tidak dipakai?

Pertanyaan itu tidak relevan lagi, yang jelas Agus Rahardjo bagaimana berbuat dan tidak hanya meradang di publik yang melakukan sesuatu yang konstruktif agar terpilih yang memiliki integritas tinggi, berprestasi, berdedikasi, memiliki loyalitas kepada nusa dan bangsa jujur dan tidak memihak, dan tidak tercela (PDLT) jangan sampai sapu kotor digunakan untuk membersihkan yang kotor.

Untuk itu, sebagai negarawan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK bertanggung jawab dan harus bertindak langsung menyampaikan temuan itu kepada DPR, sebab ke-10 calon pimpinan KPK tersebut sudah di tangan Presiden dan akan disampaikan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) sebab kalau hanya bicara di media Agus Rahardjo dapat dituding “lempar batu sembunyi tangan”.

Pimpinan KPK juga sebaiknya menyampaikannya ke Presiden tentang adanya dugaan pelanggaran aturan etika dan moral para Capim KPK yang lolos seleksi itu, agar Presiden dapat memberikan catatan ke DPR. Presiden dengan mudah dapat mengecek kebenaran dugaan itu melalui aparatnya, agar Presiden juga tidak membeli kucing dalam karung.

Menjadi pertanyaan, ada apa sebenarnya yang terjadi pada Pansel Capim KPK periode ini sehingga sampai isi surat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 21 Agustus 2019 yang ditujukan Kepada Para Sahabat Wadah Pegawai KPK di alinea terakhir menyebutkan …..”Suara nyaring tersebut harus terdengar nyaring di Istana Negara dan Gedung Parlemen sehingga memaksa Presiden betul-betul memilih calon pimpinan yang berintegritas untuk diajukan ke parlemen.” Penggunaan kata-kata “memaksa Presiden” belum lazim kita gunakan.

Sesuai konstitusi dan sumpah jabatan bahwa Presiden bertanggungjawab untuk pelaksanaan UUD, hukum dan peraturan yang berlaku dalam menjamin peningkatan taraf hidup rakyat serta pelaksanaan pembangunan nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, tentu tidak perlu dipaksa seperti isi surat Wadah Pegawai KPK tersebut.

Dalam kaitan itulah, mungkin ada sesuatu yang tidak “nyambung” dalam proses pemilihan Capim KPK kali ini, apakah ada pihak-pihak yang merasa “hebat” atau ada yang “genit”. Presiden Joko Widodo kita yakini tidak bisa diintervensi siapapun, maka kita sabar saja dan tidak perlu tergesa-gesa, tapi temuan itu harus disampaikan Agus Rahardjo. (Bch)