JAKARTA (Independensi.com) – Kendaraan dump truk merk Hino dengan nomor polisi B 9769 UIT yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada KM 91+200 ternyata sarat masalah.
Masalah pertama, kendaraan dump truk ini melanggar Over Dimension Overload (ODOL). Berat muatan yang diangkut oleh truk tersebut pada saat kejadian antara 48 hingga 50 ton, yang berarti melebihi batas maksimum yaitu 24 ton.
Kendaraan dump truk yang dikemudikan Subhana warga Indramayu menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia ternyata sudah beberapa kali kena peringatan.
Bahkan saat peristiwa kecelakaan terjadi di kendaraannya sudah dipasang stiker Overload serta ada tanda batas tinggi muatan/potong karena ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan.
Kesalahan lain, saat kendaraan berjalan, ternyata berjalan dengan surat tilangan dari PJR.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dari hasil oleh tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Satlantas Polres Purwakarta diketahui bahwa kendaraan dump truk dengan nomor polisi B 9769 UIT mengangkut bahan keramik dari Padalarang ke pabrik PT.Cahaya Putra Asia di krawang Timur.
Pada saat kejadian diduga ada 9 kendaraan buatan tahun 1017 yang dimiliki perusahaan PT Jakarta Transindo Jaya berdomisili di Jakarta sedang beroperasi berkecendrungan ODOL.
Dirjen Budi menjelaskan, berdasarkan informasi berat kendaraan tersebut dengan . muatannya diperkirakan 48-50 ton. Data ini diperoleh dr timbangan di pabrik keramik. “Ini jelas melanggar overload,” kata Budi
Sang sopir mengaku bahwa perusahaan mewajibkan mengangkut dgn muatan tersebut. “Jika,tidak mau mengangkut maka sopir dikenakan sangsi,” jelas Budi.
Berdasarkan kondisi tersebut Dirjen Darat menugaskan untuk fokus penanganan dump truk. Selain yang telah diputuskan pada rapat siang tadi, agar dibuat surat ke Dinas Perhubungan untuk menertibkan dump truk ODOL yg berada dijalan.
Dirjen Darat juga akan memanggil perusahaan angkutan PT Jakarta Transindo Jaya untuk dimitaiketeragan lebih lanjut atas kondisi kendaraan dan menugaskan PPNS utk ke perusahaan transporter dimaksud untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat2 dan kelaikan kend.bekerja sama dgn Dishub DKI dan kepolisian,
Selain meminta keterangan perusahaan angkutan juga akan diminta data ke pabrik keramik PT. Cahaya Putra Asia, karena semua bahan dikirim dgn ODOL. (hpr)