Ketuan Pengadilan Negeri Bekasi melantik dan mengambil sumpah 50 amggota DPRD Kabupaten Bekasi. (ist)

50 DPRD Kabupaten Bekasi Disumpah

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat periode 2019-2024, hasil Pilkada 17 April 2019,
Disumpag dan  dilantik, Kamis (5/9/2019). Pelantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, I Putu Gede Astawa di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi,  Kecamatan Cikarang Pusat.

Pada kesempatan itu, sekaligus menunjuk Ketua DPRD Sementara yang bertugas menjalankan fungsi lembaga legislatif hingga terbentuknya pimpinan definitif.

Sekretaris DPRD setempat, Ahmad Kosasih menjelaskan,  para wakil rakyat itu akan bertugas mulai hari ini hingga 60 bulan ke depan. Mereka ditugaskan untuk mengawasi kebijakan eksekutif, membuat regulasi serta budgeting.

Disebutkan, untuk posisi Ketua DPRD Sementara diduduki Aria Dwi Nugraha dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua Sementara Ayub Rohadi dari PKS. Adapun tugas pimpinan sementara, memimpin rapat Badan Musyawarah DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi dan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, hingga memproses penetapan pimpinan definitif.

Pada kesempatan itu, mantan Ketua DPRD setempat  yang kini menjabat Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berharap setelah pelantikan para wakil rakyat itu, dapat segera bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, melayani, dan menghilangkan stigma negatif partai politik di masa lalu.

Tugas dewan adalah tugas mulia, mengemban tanggung jawab,  menegakkan kedaulatan rakyat dengan melindungi serta  memperjuangkan kepentingan rakyat, katanya.

Eka menyebutkan, pekerjaan rumah dapat segera terselesaikan jika wakil rakyat mampu menyusun program dan anggaran dengan mengutamakan aspirasi warga. Sebab para anggota Dewan baru ini menjadi tumpuan dalam menyelesaikan segala tantangan dan pekerjaan rumah untuk mewujudkan Bekasi Baru Bekasi Bersih.

Sedang Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sementara, Aria Dwi Nugraha mengaku akan segera melaksanakan sejumlah agenda prioritas yakni pembentukan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pimpinan definitif. (jonder sihotang)