Kejaksaan Eksekusi Pengusaha Kim Johanes Mulia ke LP Salemba

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Direktur Utama PT Detta Marina Kim Johannes Mulia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak Oktober 2018 berhasil ditangkap aparat kejaksaan pada Rabu (4/9/2019) sore.

Dia pun langsung dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani hukuman dua tahun penjara terkait kasus penipuan senilai Rp31,5 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (5/9/2019) mengatakan Kim Johannes yang berstatus terpidana ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat saat berada Hotel Arya Duta Semanggi Jakarta Selatan, sekitar pukul 17:50 WIB pada Rabu.

Penangkapan tersebut, kata Mukri, merujuk kepada putusan Mahkamah Agung Nomor : 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018 yang memutuskan Kim Yohanes terbukti menipu korban Adang Bunyamin.

Sebelumnya terpidana yang merupakan pengusaha ini sempat dilepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan putusan Nomor 1194/Pid.B/2017/PN Jkt Pst.

Disebutkan Mukri terpidana Kim Yohanes Mulia merupakan buronan ke 119 di tahun 2019 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan atau Tabur 31.1.

“Jadi tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang buron,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur ini,(MUJ)