Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka mengharapkan
generasi milenial sebagai generasi penerus dan masa depan bangsa dapat berkontribusi nyata dalam memberi pemahaman kepada masyarakat dalam menyikapi berbagai dinamika berbasis SARA yang terjadi dewasa ini.
“Termasuk menangkal berbagai isu tentang ketidakberpihakan pemerintah terhadap agama, suku maupun golongan masyarakat tertentu,” katanya
dalam kuliah umum di hadapan civitas akademika Universitas Pattimura-Ambon, Maluku, Senin (23/9/2019).
Dia pun mengajak generasi milenial untuk bijak menyaring berbagai informasi yang beredar di media sosial seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan beredarnya rekayasa informasi tanpa terseleksi.
“Baik dalam bentuk potongan rekaman video, rekayasa photo, maupun berita bohong atau hoax,” tuturnya dalam kuliah umum berjudul “Merajut Kebhinekaan Mengawal Pembangunan”.
Jan sebelumnya menyebutkan
sebagai negara kepulauan dengan keberagaman suku, agama, ras dan golongan membuat Indonesia menjadi negara dengan heterogen masyarakat paling kaya di dunia.
Untuk itu, kata dia, semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 bukan untuk menghilangkan keberagaman, melainkan justru menjunjung tinggi toleransi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jan menyampaikan perjalanan sejarah bangsa membuktikan seluruh komponen bangsa ikut berjuang bersama dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
“Sehingga NKRI adalah milik seluruh anak bangsa, tanpa melihat suku, agama , ras ataupun golongannya,” ucap mantan Kajati Maluku dan Sulawesi Selatan.
Oleh karena itu, ujar dia, perlu diantisipasi upaya memecah belah persatuan bangsa melalui proxy war demi keuntungan pihak-pihak tertentu.
Dibagian lain Jan menjelaskan
Program Jaksa Garda Negeri atau JAGA NEGERI sebagai wujud optimalisasi peran Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum.
Disebutkannya juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
“Selain juga pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama dan penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal,” kata JAM Intel.(MUJ)