Kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan

Sekjen DIO: Presiden Jangan Korbankan TNI dan Polri di Karhutla

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sekretaris Jenderal Dayak International Organization (DIO), Dr Yulius Yohanes, M.Si, mengingatkan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk tidak mengorbankan pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) di dalam menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan dan Sumatera.

Hal itu dikemukakan Yulius Yohanes, Selasa, 24 September 2019, menanggapi ancaman berkali-kali dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akan mencopot pimpinan TNI dan Polri setempat, apabila gagal melakukan pemadaman dan atau tidak mampu mengantisipasi Karhutla di wilayah kerjanya.

“TNI dan Polri merupakan instansi vertikal, di bawah langsung Pemerintah Pusat. Tapi sesuai kewenangan yang ada, Kepala Daerah, mulai dari Gubernur, Bupati dan Wali Kota, merupakan pihak yang harus bertanggungjawab terhadap Karhutla di daerahnya. Kepala Daerah tidak bisa melepaskan tangungjawab. Malah sekarang, saat Karhutla tengah marak, ada oknum Kepala Daerah yang berpergian ke luar negeri. Ini ironis sekali,” ungkap Yulius Yohanes.

Diungkapkan Yulius Yohanes, ada prosedur tetap, setiap kali terjadi permasalahan sosial dan politik di daerah, baik TNI maupun Polri, harus tetap berkoordinasi dengan Kepala Daerah setempat.

Termasuk lokasi kebakaran, jumlah titik api, dan sebagainya, semuanya dilaporkan secara detil dengan Kepala Daerah setempat, untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Celakanya, seringkali terjadi Kepala Daerah tidak berani mengambil langkah, berupa memberikan rekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, apabila Karhutla terjadi di lahan milik investor, karena ada permasalahan teknis di dalamnya.

Coba saja lihat, ujar Yulius Yohanes, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah, merupakan wilayah Karhutla paling parah selama musim kemarau, Juli – September 2019.

Di Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, sepertinya tidak punya beban mengungkap apa adanya di hadapan publik di lokasi perusahaan kelapa sawit mana saja Karhutla terjadi.

Malah Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, secara terbuka, menuding Kapolda Kalbar Irjen Polisi Didi Haryono, dibohongi anak buahnya di lapangan tentang sebaran titik api yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.

Gubernur Kalimantan Barat, kemudian berani menyerahkan semua dokumen Karhutla di lokasi perkebunan kepala sawit kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sehingga perusahaan paling banyak disegel akibat Karhutla selama musim kemarau Juli – September 2019, ada di Provinsi Kalimantan Barat.

“Masalahnya kemudian, tidak terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah. Karena Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, kesannya sangat hati-hati, sementara Karhutla di lahan perkebunan terbanyak dan terluas di Kalimantan, terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Yulius Yohanes.

Menurut Yulius Yohanes, berangkat dari bencana alam berupa Karhutla yang menyebabkan kabut dan asap tebal pada musim kemarau 2015 dan 2019, Pemerintah Pusat harus membuat sebuah regulasi mengikat, berupa sanksi keras bagi Kepala Daerah yang tidak berani bersikap tegas terhadap Karhutla di wilayahnya.

“Caranya, setiap Kepala Daerah harus diminta pertanggungjawabannya apabila terjadi ketidaksinkronan kondisi Karhutla yang diterima Pemerintah Pusat dengan data yang dimiliki Kepala Daerah. Apabila dinilai, tidak berani mengambil sikap, apabila Karhutla sudah sampai pada kondisi mengkhawatirkan, beri bentuk sanksi tegas terhadap Kepala Daerah,” ujar Yulius Yohanes.

Pengamat hukum dan politik di Pontianak, Tobias Ranggie (Pangalima Jambul), mengatakan, Karhutla yang sebagian besar terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit milik investor, situasinya sangat dilematis.

Setiap investor, membuka tender bagi perusahaan leand clearing, untuk melakukan aktifitas buka lahan. Tentu, perusahaan leand clearing, ingin dapat untung besar dari kegiatan membuka lahan.

Itulah sebabnya, setiap ada anggota masyarakat yang ditangkap membuka lahan di lahan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, pelakunya mengaku dibayar dalam jumlah tertentu.

Diungkapkan Tobias Ranggie, biaya buka lahan sistem bakar dengan peralat masyarakat, jauh lebih murah, ketimbang menggunakan peralatan berat menggusur tegakan pohon atau vegetasi hutan di atas lahan perkebunan, tanpa bakar.

Diungkapkan Tobias Ranggie, mata rantai ini harus diputus. Seringkali Karhutla di lahan perusahana kelapa sawit, penangananan hukumnya tidak jelas, tidak tuntas, selalu berulang tiap tahun, karena Pemerintah Pusat pura-pura tidak tahu akar permasalahan sebenarnya.

“Ini motif ekonomi. Masyarakat selalu diperalat dapat bayaran untuk sengaja membakar lahan. Ironisnya, sangat Karhutla sudah semakin memprihatinkan, muncul tudingan dari Pemerintah Pusat, para peladang penyebab Karhutla. Kalau semua Kepala Daerah dan oknum aparat bisa disuap, sampai kapanpun Karhutla selalu terulang setiap kali musim kemarau panjang di Kalimantan dan Sumatera,” ungkap Tobias. (Aju)