Sejumlah orang pengusung calon independen bersama komisioner KPU Gresik

Mau Ikut Pilkada Gresik 2020 Lewat Jalur Independen, Sejumlah Orang Datangi KPU

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Untuk mempertayakan syarat pendaftaran calon bupati (cabup) maupun calon wakil bupati (cawabup) melalui jalur perorangan (independen). Sejumlah orang, mendatangi Kantor KPU Gresik Jawa Timur.

“Kedatangan kami ke Kantor KPU Gresik ini, untuk mempertanyakan mekanisme dan syarat bagi seseorang yang ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2020 lewat jalur independen,” kata, Sueb Abdullah salah seorang pengusaha yang mendatangi KPU.

“Yang mencalonkan diri lewat jalur independen Ini bukan untuk saya lho, saya bersama kolega saya hanya pengusung. Dan yang saya usung ini, seorang akademisi asli Gresik, yang saat ini menjabat sebagai Rektor salah satu perguruan tinggi di Gresik,” ujarnya, Sabtu (28/9).

Di tambahkannya, bahwa sosok yang akan diusungnya itu merupakan hasil diskusi panjang dari sejumlah elemen masyarakat. Namun, ia masih enggan membocorkan identitas orang yang digadangnya itu.

“Kalau saat ini kami belum bisa kasih tau siapa orangnya, tapi pada saatnya nanti. Pasti akan kami, publikasikan agar diketahui masyarakat Gresik,” ucapnya.

“Sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengusung calon independen ini, saat ini kami telah mengantongi dukungan sebanyak 200 ribu kartu tanda penduduk (KTP) yang tersebar diberbagai wilayah di Gresik,” tuturnya.

“Kami munculkan calon independen ini, demi terwujudnya seorang penimpin yang benar-benar memikirkan kepentingan rakyat. Sebab, kalau melalui jalur partai politik (parpol) tentunya akan ada mahar yang luar biasa,” tegasnya.

Sementara, Ketua KPU Gresik Ahmad Roni menegaskan persyaratan dukungan bagi calon perorangan. Nantinya akan ditetapkan, berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada Gresik tahun 2020.

“Salah satu syarat utama bagi calon perorangan, adalah memiliki dukungan masyarakat yang tersebar minimal 50 persen dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik. Dan dukungan tersebut, harus dibuktikan dengan E-KTP para pendukung,” paparnya.

“Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Gresik 2020 baik yang melalui jalur partai maupun perorangan, baru dibuka pada bulan Desember 2019 hingga Maret 2020,” pungkasnya. (Mor)