Kejagung Periksa Pegawai BTN Pusat Terkait Kasus Pemberian Kredit Yasa Griya di Blora

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) terkait kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) kepada debitur PT Tiara Fatuba dan pembaharuan utang atau Novasi kepada PT Nugra Alam Prima dan PT Lintang Jaya Property yang kini sedang disidik.

Kali ini yang diperiksa tim penyidik di Gedung JAM Pidsus Kejagung, Jakarta Senin (30/9/2019) adalah pegawai kantor BTN Pusat yaitu Arrianto Eddie N (Kepala Departemen Kebijakan Kepatuhan dan Pemantauan Divisi Kepatuhan) dan Johnson Tambunan (staf Credit Risk Division).

Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada wartawan kemarin mengatakan materi pemeriksaan terhadap kedua pegawai BTN Pusat sama yaitu terkait pemberian Kredit Yasa Griya oleh BTN Cabang Semarang, Jawa Tengah kepada PT Tiara Fatuba.

“Selain itu menyangkut novasi atau pembahuran hutang dari PT Nugra Alam Prima kepada PT Lintang Jaya Property,” kata Mukri.

Kasus yang disidik Kejagung ini berawal ketika pada April 2014, Bank BTN Cabang Semarang memberi fasilitas kredit kepada PT TF sebesar Rp15,2 milyar untuk membangun perumahan Graha Cepu Indah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Namun prosedur pemberian fasilitas kredit kepada PT TF diduga dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai surat edaran Direksi PTBTN sehingga berakibat kredit macet sebesar Rp11,9 milyar.

Namun pada Desember 2015, Asset Managemen Division (AMD) kantor Pusat BTN malah melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT NAP debitur baru dengan nilai plafond Rp20 milyar guna melanjutkan pembangunan perumahan Graha Cepu Indah tanpa ada tambahan agunan sehingga menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp15,6 milyar.

Kemudian pada November 2016, AMD kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT NAP kepada PT LJP debitur baru yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafond kredit sebesar Rp. 27 milyar. “Hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp. 26 milyar dengan kategori kolektibilitas lima,” kata Mukri.(MUJ)