Polsek Ciledug Temukan 47 Tanaman Ganja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Penyidik Polsek Ciledug menemukan 47 pohon ganja yang ditanam lewat poli bage yang terdapat dilantai dua di Kampung Poncol RT004/01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang, Senin (31/8).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam pengungkapan itu penyidik mengamankan tiga pelaku yaitu Syamsiar, Mohammad Zakariya dan Syawaludin Imani.

“Kami masih memburu seorang pelaku lainnya yaitu Wawan,” kata Yunus kepada wartawan, Senin (31/8).

Yunus menuturkan, peristwa bermula ketika penyidik menerima inpormasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Arrahman, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.

“Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan meringkus dua pelaku yaitu Mohammad Zakariya dan Syawaludin Imani,” jelasnya.

Yunus menambahkan, dari tangan kedua pelaku penyidik menyita barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang sudah dikeringkan yang dibungkus buku tulis seberat 15 gram,” ujarnya.

Yunus mengungkapkan, kepada penyidik kedua pelaku mengaku, kalau daun memabukan tersebut didapat dari tersangka Syamsiar dan Wawan.

“Penangkapan dipimpin Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron dan Kanitreskrim Iptu Irwan Kusumah langsung bergerak menangkap Syamsiar. Namun, Wawan berhasil meloloskan diri,” tegas Yunus.

Mantan Anjak Divisi Humas Polri ini mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui kalau pelaku Wawan dan Syamsiar adalah berstatus sebagai kakak beradik.

“Kedua pelaku adalah kakak beradik,” pungkasnya.

Dari rumah pelaku penyidik menyita barang bukti berupa 47 pohon ganja setinggi 20 sampai 100 cm yang ditanam di poli bage.

Akibatnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 KUHP. (Ronald)