Wakil Jaksa Agung Arminsyah jadi Plt Jaksa Agung

Presiden Jokowi Tunjuk Arminsyah sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Presiden Joko Widodo  menunjuk Wakil Jaksa Agung Arminsyah sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Jaksa Agung ditengah teka teki siapa yang akan ditunjuk Presiden menjadi Jaksa Agung mendatang.

Penunjukan Arminsyah sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P 2019 tertanggal 18 Oktober 2019 menyusul berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Selasa (22/10/2019) bahwa Wakil Jaksa Agung Arminsyah sesuai Keppres Nomor 110 ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Plt, wewenang dan tanggung Jaksa Agung sampai ada Jaksa Agung definitif.

“Keppres tersebut berlaku sejak 20 Oktober 2019,” kata Mukri seraya menyebutkan bahwa pergantian Jaksa Agung kini merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi.

Disebutkannya MK dalam putusannya menyatakan masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu priode bersama-sama anggota kabinet.

Seperti diketahui putusan MK tersebut mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 22 ayat 1 huruf B Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.(MUJ)