GRESIK (Independensi.com) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik Jawa Timur, mengagendakan sidang praperadilan yang diajukan Seketaris Daerah (Sekda) Gresik Andhy Hendro Wijaya pada Jumat (1/11) mendatang.
Sidang praperadilan itu digelar, terkait penetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kasus korupsi pemotongan dana intensif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
Menurut, Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutanty bahwa pihaknya telah menunjuk Rina Indrajanti sebagai hakim tunggal yang menangani perkara permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Sekda Gresik. Melalui kuasa hukummya Hariyadi, S.H. melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
“Bu Hakim Rina Indrajanti, yang telah di tetapkan sebagai hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan. Karena, proses praperadilan hanya dilakukan selama 7 hari kerja, mulai sidang awal sampai putusan,” katanya kepada awak media, Selasa (29/10).
“Kemarin juru sita pengadilan, sudah melayangkan surat penetapan dan jadwal sidang praperadilan ke pihak pemohon. Dalam hal ini, Sekda Gresik melalui kuasanya dan pihak Kejari Gresik,” ujarnya.
Di tambahkan Herdiyanto, ada SIPP PN Gresik, cord kalender untuk sidang praperadilan ini sudah dibuat. Diantaranya, yakni dilakukan sidang tiap hari pada jam kerja selama 7 hari.
“Pada cord kalender telah diuraikan, sidang perdana akan dilakukan hari Jumat 1 November dan sidang putusan diagendakan pada tanggal 11 November 2019. Jadwal bisa berubah, jika dalam proses persidangan ada pihak-pihak yang tidak hadir,” pungkasnya. (Mor)