Tiga pimpinan DPRD Gresik Jawa Timur saat memberikan keterangan

DPRD Gresik Usulkan Empat Raperda Inisiatif Tahap I 2020

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Tahap I tahun 2020, mulai dimunculkan oleh DPRD Gresik. Diantara, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat yang prakarsa Komisi I.
Raperda tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro dan Koperasi prakarsa Komisi II, Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berkelanjutan Berbasis Elektronik prakarsa Komisi III serta Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular prakarsa Komisi IV.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengatakan keempat draft Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif yang masuk program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020.
“Untuk pendalaman dan penyelarasan draft keempat Raperda itu, Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Gresik menggandeng tenaga ahli dari Universitas Jember (Unej) sebelum kami bahas lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (30/1).
“Tahap pertama yang akan kami lakukan untuk pembahasan keempat Raperda itu, yakni dengan mengundang stakeholders untuk public hearing. Langkah ini kami tempuh selain meminta masukan, juga dimaksudkan agar stakeholders khususnya masyarakat, tahu dan ikut mengawal Raperda apabila sudah disahkan dan diundangkan,” tuturnya.
“Selanjutnya tambah Nurhamim, keempat draft Raperda akan diparipurnakan untuk disampaikan kepada eksekutif. “Jika semua tahapan sudah terlaksana, maka kami akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk dibagi dalam menjalankan tugas pembahasan,” tukasnya.
“Masing-masing Pansus nantinya akan melakukan kegiatan kunjungan kerja, baik kunjungan kerja dalam daerah (KKDD) maupun kunjungan kerja luar daerah (KKLD),” ucap Ketua DPD Partai Golkar Gresik ini.
“Tak hanya itu, kami juga akan melakukan studi banding ke sejumlah kabupaten/kota yang telah memiliki Perda yang tengah kami bahas sebagai rujukan dalam pembahasan,” paparnya.
Selain itu, Pansus juga akan melakukan konsultasi ke sejumlah instansi vertikal (pemerintah pusat) sesuai dengan Raperda yang dibahas. “Langkah ini selain untuk pendalaman juga untuk menonsultasikan agar Raperda yang tengah kami bahas tak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” tandasnya.
“Kami berharap keempat draf Raperda prakarsa itu, nantinya bisa disahkan dan diundangkan sesuai tuksinya. Karena, keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (Mor)