GRESIK (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur, membentuk tim untuk menghadapi praperadilan yang dilakukan Seketaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Andhy Hendro Wijaya. Terkait penetapannya sebagai tersangka, kasus pemotongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD setempat.
Menurut Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo, tim yang dibentuk pihaknya telah mempelajari materi gugatan praperadilan yang diajukan Hariyadi S.H. selaku kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya.
Tim yang ditunjuk telah mempersiapkan dan mengumpulkan materi-materi sanggahan. Seperti, bukti dan saksi maupun alat bukti lainnya yang mendukung,” ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (31/10).
“Sesuai Pasal 77 dan 83 KUHAP, gugatan praperadilan merupakan hak tersangka, keluarga, atau kuasa dari tersangka. Upaya praperadilan itu wajar dalam proses hukum, untuk menguji tentang kebenaran formil dari langkah-langkah penyidik dalam penetapkan seseorang menjadi tersangka,” katanya.
“Kami yakin, penyidik Kejari Gresik telah melaksanakan ketentuan KUHAP dan SOP. Tidak mungkin penyidik kami gegabah dalam menjalani proses dari penyelidikan, penyidikan, sampai menentukan tersangka,” tegasnya.
Di tambahkan Bayu, pihaknya berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang memimpin praperadilan. Sependapat dengan langkah-langkah penyidik dan menolak seluruh dalil-dalil gugatan praperadilan, yang dilalukan oleh kuasa hukum Sekda Gresik.
“Adanya praperadilan ini, kami juga berharap masyarakat dapat memilah dan memilih informasi yang ada, agar tidak tergiring opini yang simpang siur. Mari kita kawal proses hukum ini, demi keadilan yang hakiki,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PN Gresik bakal melaksanakan sidang praperadilan antara Sekda Gresik melawan Kejaksaan Negeri Gresik pada, Jumat (1/11) besok. Dengan menunjuk Hakim tunggal, untuk memimpin jalannya proses praperadilan itu. (Mor)