GRESIK (Independensi.com) – Sidang praperadilan antara tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Jawa Timur melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah dilaksanakan di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hakim tunggal yang dipimpin Rina Indrajanti, Jumat (1/11).
Dalam sidang perdana praperadilan, dengan agenda pembacaan materi praperadilan. Namun, saat Hakim mempersilahkan kuasa hukum pemohon membacakan materi sidang. kuasa hukum pemohon, justeru menganggap materi sudah dibacakan.
“Kami hanya mempertegas dalam hal ini, meminta provisi kepada hakim. Untuk memberikan putusan sela, agar penyidik tidak melakukan pemanggilan atau pemeriksaan selama proses praperadilan,” kata kuasa hukum pemohon Hariadi SH.
“Maaf permohonan anda saat ini, tidak bisa kami kabulkan. Sekarang, kita fokus pada materi pokok praperadilan. Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka itu, adalah kewenangan dari penyidik,” tegas Hakim Rina Indrajanti saat memimpin sidang.
Sementara, termohon yakni Kejari Gresik yang diwakili empat jaksa. Seperti, Kasi pidsus Dymas Andji Wibowo, Ngurah, Alifin N Wanda dan Hesti, meminta kepada Hakim agar sebelum sidang praperadilan dimulai agar hakim menolak praperadilan karena legal standing nya tidak jelas.
“Kami mempertanyakan legal standing, dari pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan. Kita semua tahu, bahwa tersangka dalam hal ini telah mangkir dan melarikan diri. Panggilan penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka tidak pernah diindahkan oleh pemohon,” ucapnya.
“Jika mengacu pada ketentuan SEMA No. 01 tahun 2018 yang mengatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau DPO tidak diperbolehkan mengajukan praperadilan, ” tegas Alifin N. Wanda salah satu Jaksa Pidsus Kejari Gresik.
Lagi-lagi permintaan itu, ditolak oleh Hakim Rina Indrajanti. “Untuk sanggahan atau jawaban dari materi gugatan, bisa serahkan pada agenda sidang berikutnya,” ujarnya.
Usai pemohon dan termohon praperadilan memberikan materi, sidang akhirnya ditunda pada Senin (4/11) depan. Dengan agenda jawaban materi gugatan dari termohon yakni Kejari Gresik. (Mor)