Suhardi Somomoeljono (kanan) pengacara terpidana Hartoyo bos PT HTT.(foto/ist)

Pengacara Terpidana Hartoyo Berharap Hakim Perintahkan JPU Kembalikan Uang Perusahaan yang Disita

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pengacara terpidana Hartoyo masih berharap Pengadilan Tipikor Samarinda dalam putusannya memerintahkan jaksa penuntut umum dari KPK mengembalikan uang barang-bukti kasus suap atau gratifikasi kepada pejabat PUPR yang disita sebesar Rp10 miliar kepada perusahaan milik kliennya yaitu PT Harlis Tata Tahta (HTT)

“Karena saat uang diserahkan kepada bouheer pemilik proyek, sebenarnya klien kami selaku kontraktor telah memenangkan tender dan seluruh persyaratan administrasi tender tidak ada yang cacat hukum,” kata pengacara Hartoyo, Suhardi Somomoeljono kepada Independensi.com, Selasa (05/05/2020).

Suhardi menyebutkan dengan menang tender maka logika hukumnya uang yang diserahkan kliennya kepada pemilik proyek adalah bentuk permintaan yang sifatnya sepihak dari penguasa.

Sehingga, tutur dia, secara legal reasoning uang yang disita penyidik dalam suatu perkara korupsi oleh hakim dalam putusannya dapat memerintahkan JPU mengembalikan uang yang disita kepada pihak korporasi.

“Hal itu untuk melindungi ancaman potensi kerugian bagi suatu korporasi,” ucap Suhardi seraya menyebutkan Ahli Akuntasi Prof Adji Suratman yang dihadirkan di persidangan juga sudah menjelaskannya.

Prof Adji saat itu mengatakan jika pemilik proyek meminta sukses fee kepada kontraktor dan nilai atas sukses fee disita penyidik KPK, maka atas sukses fee itu akan dicatat umumnya oleh perseroan atau kontraktor sebagai biaya pemasaran.

Berdasarkan standar akuntansi keuangan, tutur ahli, seluruh nilai sukses fee hak milik korporasi yang menambah biaya dan mengurangi pendapatan korporasi.

Suhardi menyebutkan harapan uang perusahaan kliennya dapat dikembalikan, didasari masih ada sidang  dua terdakwa yaitu Refly Ruddy tangkere dan Andi Tejo Sukmono yang didakwa menerima suap dari kliennya.

Terdakwa Refli adalah mantan
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan. Sedang Andi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Jadi jangan sampai uang yang disita diperintahkan untuk diserahkan ke negara. Mengingat keadaan perseroan saat ini sedang kesulitan keuangan,” tuturnya.

Terpidana Hartoyo sudah dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda dalam kasus suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Terhadap putusan tersebut bos PT HTT itu tidak banding dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Samarinda.(muj)