Terpidana mantan pegawai Imigrasi Raden M Soleh (lingkar merah) yang ditangkap aparat kejaksaan

Tujuh Tahun Buron Korupsi VOA, Mantan Pegawai Imigrasi Dicokok di Bandara

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Terpidana empat tahun penjara kasus korupsi visa on arrival (VOA) Raden M Soleh berhasil dicokok aparat Kejaksaan di Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, setelah selama tujuh tahun menjadi buronan pihak Kejati Bali.

Mantan pegawai Ditjen Imigrasi ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar dibantu Kepolisian KP3 Bandara Ngurah Rai ketika hendak memasuki pesawat yang akan terbang dari Bali ke Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Senin (04/11/2019) penangkapan Soleh merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 824/K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Agustus 2012 yang mengabulkan kasasi jaksa.

MA dalam kasus korupsi VOA menghukum Soleh empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Sebelumnya Pengadilan Tipikor Denpasar justru memutusnya bebas.

Adapun modusnya terpidana Soleh yang bertugas di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali menggunakan tiket VOA Bekas untuk dijual kepada orang asing.

Dari hasil jual beli VOA bekas tersebut, terpidana meraup keuntungan bersama petugas lainnya yang secara kolektif dibagi-bagi dan negara mengalami kerugian.

Dikatakan Mukri, terpidana yang akan kabur bersama istrinya telah dieksekusi tim jaksa eksekutor ke Rutan Kelas IIA Denpasar guna menjalani masa hukumannya.

Ditambahkannya terpidana Soleh adalah buronan ke 144 yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2019 atau yang ke 351 sejak program tangkap buronan atau Tabur 31.1 digulirkan sejak 2018.(MUJ)