JAM Pidsus Bantah Walikota Manado Kembali Diperiksa Soal Dana Hibah Banjir

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman membantah Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut kembali dipanggil dan diperiksa pihaknya terkait kasus dana hibah banjir Kota Manado tahun 2014.

“Nggak-nggak, nggak ada jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Vicky Lumentut),” kata Adi kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (06/11/2019).

Dia mengakui pihaknya memang pernah memeriksa Walikota Manado sebagai saksi kasus dana hibah banjir Kota Manado. “Ya pernah. Tapi setelah itu belum lagi, karena kami fokus kepada empat orang yang telah dijadikan tersangka.”

Sebelumnya memang sempat tersiar khabar Vicky Lumentut pada Rabu (06/11/2019) ini bakal diperiksa kembali di Gedung JAM Pidsus setelah pernah diperiksa pada 2 Oktober 2018.

Walikota Manado saat itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi setelah sempat mangkir dari dua panggilan penyidik Pidsus Kejagung pada 24 Agustus 2018 dan 24 September 2018.

Ketika itu usai diperiksa Vicky Lumentut tidak banyak memberi komentar terhadap kasus yang sedang disidik Pidsus Kejagung. Namun dia mengakui dimintai keterangan sebagai saksi. “Memberikan keterangan sebagai saksi saja,” katanya kepada wartawan.

Tentang kemungkinan ada tersangka baru, JAM Pidsus mengatakan nanti akan dilihat dari perkembangan jalannya sidang dari ke empat tersangka setelah perkaranya dilimpah ke pengadilan.

“Karena itu kami ingin menuntaskan untuk empat tersangka lebih dahulu,” tutur mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.

Adapun dari empat tersangka, dua diantaranya adalah PNS Pemkot Manado yaitu FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NJT selaku kuasa pengguana anggaran (KPA). Dua lagi dari swasta yaitu YSR dan AYH.(MUJ)