Jakarta (Independensi.com)
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Bali, melakukan ekstradisi terhadap dua warganegara asing dari Bali ke Korea Selatan, Kamis (07/11/2019)
Kedua WNA yaitu Alex Go dari Philipina dan Lim Thow Khai dari Malaysia diekstradisi atas permohonan pemerintah Korsel karena telah menyelundupkan narkotika kategori I seberat dua kilogram ke Korsel.
Wakil Jaksa Tinggi Bali Didik Farkhan Alisyahdi mewakili pemerintah RI didampingi Tim Biro Hukum dan HLN Kejaksaan RI dipimpin Neva Sari Susanti sebelumnya menyerahkan kedua WNA itu kepada delegasi perwakilan Pemerintah Korsel dipimpin Mr Joeng Ji Cheon.
Didik kepada wartawan Kamis (07/11/2019) mengatakan ekstradisi terhadap kedua WNA dilakukan setelah Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan ekstradisi melalui penetapan Nomor : 3/Pid.Ex/2017/PN.Dps tanggal 22 Februari 2018.
Setelah itu dilanjutkan dengan permohonan kepada Presiden Jokowi yang kemudian melalui Keppres RI No 19 tahun 2019 dan Keppres No. 21, tanggal 26 Juli 2019, Pemerintah RI resmi mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Korsel.
Dikatakan Didik Kedua WNA yang diekstradisi ke Korsel sebelumnya ditangkap pihak Kepolisian Indonesia di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada 11 Juli 2017.
“Penangkapan dilakukan setelah pihak interpol menerbitkan red notice karena keduanya terlibat penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina seberat 2.050 gram di Korea Selatan,” kata mantan Kajari Sangatta, Kalimantan Timur ini.
Disebutkannya kasus narkotika yang terkategori I dianggap sebagai kejahatan serius di Korea Selatan,dengan hukuman membawa dua kilogram narkotika adalah minimal tujuh tahun dan maksimal 30 tahun penjara.
Kedua WNA pun telah diterbangkan ke Korea dari Bali melalui bandara internasional Ngurah Rai menuju bandara Seoul – Incheon pada pukul 24.00 WITA.