Dorong Pemanfaatan EBT, Indonesia Penuhi Komitmen Persetujuan Paris Sektor Energi

Loading

LOMBOK (IndependensI.com) – Komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim tidak hanya dengan meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang (UU) No.16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim, melainkan menindaklanjuti komitmen ini dengan menyusun rencana kerja nasional Rencana Umum Energi Nasional (Perpres No.22 Tahun 2017 tentang RUEN).

Dalam strategi pengurangan emisi karbon, Indonesia berupaya mewujudkan komitmen penurunan emisi karbon sebesar 29% pada tahun 2030 dan 41% jika ada bantuan luar seperti tercantum dalam Nationally Determined Contributions (NDC).

Pada NDC disebutkan bahwa penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia fokus pada 5 sektor yakni energi, industri, kehutanan, pertanian dan limbah ( waste management). Jelang implementasi NDC pada tahun 2020 Indonesia menyiapkan langkah nyata demi mencapai target komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris.

Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Mineral, Energi dan Non Konvensional Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Amalyos, pada sela kegiatan Monev LTSHE 2019 menjelaskan
Kemenko Marves bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) dan hybrid yang telah berlangsung sejak tahun 2017 sebagai bagian dari Aksi mitigasi sektor energi dalam pengurangan GRK.

“Program ini akan berubah dengan lebih mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui tenaga surya atas atap, lebih banyak pemasangan PJU dan pembangkit listrik berbasis EBT”, terang Asdep Amalyos.

Asdep Amalyos menambahkan,
“Kalau kita di Kemenko Marves tinggal mendorong bagaimana regulasi itu menghasilkan perubahan. Sehingga target 23% bauran energi dalam Ruen dan pengurangan emisi karbon 29% itu dapat tercapai”.

Target 23% bauran EBT dalam RUEN disebutkan bahwa pada sektor EBT setidaknya pemanfaatannya telah sebesar 23% di tahun 2025, dan selanjutnya sebesar 31% di tahun 2050.

“Kita optimis mampu. Pembangunan pembangkit dengan sumber energi terbarukan saat ini ternyata sudah bisa kita capai. Artinya kalu kita memang komitmen, kita bisa” tambah Asdep Amlyos.

Menurut Asdep Amalyos, pihak Direktorat Jendral (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sangat optimis dengan pemanfaatan dan pembangunan energi bersih. Menurutnya dengan adanya perubahan pola pikir di masyarakat bahwa energi bersih merupakan kebutuhan bukan lagi sekedar gaya hidup merupakan salah satu faktor.

“Sekarang ini sudah menuju ke suatu kebutuhan untuk green. Orang juga sudah memikirkan efisiensi dan kesadaran bahwa energi fosil itu memang suatu waktu akan habis” ungkap Asdep Amalyos. Menurutnya pemerintah saat ini harus realistis, namun juga pemerintah kini mulai paham akan pentingnya kebutuhan energi bersih. Sehingga dibutuhkan kesepahaman yang sama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.

Pembangkit Listrik Surya Atap

Menurut Asdep Amalyos perlu ada tindak lanjut setelah program LTSHE beralih pada PJUTS dan listrik atas atap karena program bantuan LTSHE ini merupakan investasi dengan jumlah cukup besar yang dilakukan oleh pemerintah dengan penerima manfaat adalah rakyat kecil.

“Tapi kita berharap nanti tidak berakhir begitu saja. Saya harap ada kelanjutannya dalam bentuk program lainnya. Jadi konsep dasarnya sama, pengembangan sumber daya matahari untuk menjadi listrik dalam bentuk nantinya pembangkit listrik surya yang dipasang diatas atap ( rooftop) itu” Harap Asdep Amalyos.

Dirinya menjelaskan bahwa landasan regulasi program lanjutan tersebut telah disusun, namun konsep sementara akan di fokuskan untuk instalasi gedung pemerintahan, sekolah, dan pesantren. Sementara untuk pemanfaatan di perumahan masih akan dibicarakan kembali.

“untuk tahun 2020, LTSHE tidak akan dilanjutkan lagi karena kita akan fokus untuk rooftop dan PJU tenaga surya itu, sampai saat ini dialokasikan di 50.000 titik di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk rooftopnya dialokasikan pada 800 titik” jelas Kepala Seksi Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Panas Bumi dan Bioenergi Kementerian ESDM, Galan Jaesa Perdana.

Kasi Galan kemudian menambahkan bahwa selama monitoring di Lombok, NTT, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM provinsi. Dengan demikian diharapkan para perangkat desa yang warganya mendapatkan LTSHE jika ada keluhan dapat menyampaikan langsung ke Dinas ESDM Provinsi.

“Dengan regulasi sekarang yang didorong Kemenko Marves dengan KemenESDM, bisa saja PLN memperluas lini bisnisnya dengan masuk dalam segmen bisnis pembangkit listrik tenaga surya ini. Demikian pula dengan independent power producer (IPP), masih terbuka kesempatan investasi khususnya di pulau-pulau yang belum bagus listriknya” Tambah Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Non Konvensional Fatma Puspitasari. Bahkan menurutnya Kemenko Marves telah mulai mendiskusikan untuk menjadi _role model_ bangunan pemerintah yang efisien energi bekerja sama dengan PT. PLN.

“Kita harus bisa menyikapi perubahan yang ada karena penggunaan energi bersih saat ini bukan hanya sekedar gaya hidup namun kebutuhan hidup masyarakat dewasa ini. Tapi, dampaknya tentunya tidak hanya menjadi kebutuhan tapi berdampak pada efisiensi dan penghematan energi. Pemanfaatan EBT adalah juga pemenuhan komitmen kita dari sektor energi untuk antisipasi perubahan iklim karena gas rumah kaca” jelas Fatma.

“Terkait regulasi sudah ada, pemerintah dalam hal ini dirjen EBTKE harus seimbang dalam artian mereka menerima masukan supaya ini lebih menghasilkan juga, tapi harus menjaga PLN juga, jangan sampai perusahaan milik negara kita ini namanya besar tapi malah merugi” pungkas Asdep Amalyos. (Chs)