Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dofir

Ditangkap di Jakarta, Pelarian Buronan ke-150 Daniel Sunarya Berakhir di LP Porong

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya jebloskan mantan Direktur Utama PT Iglas (Persero) Daniel Sunarya Kuswandi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Jumat (15/11/2019).

Daniel yang berstatus terpidana kasus korupsi Rp13 miliar sebelumnya menjadi buronan Kejati Jatim dan masuk daftar pencarian orang atau DPO selama hampir delapan tahun.

Pelarian buronan ke 150 sepanjang tahun 2019 ini berakhir setelah pada Kamis (14/11/2019) malam sekitar pukul 23.35 WIB berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan Intelejen Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur di Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohammad Dofir mengatakan kepada Independensi.com, Sabtu (16/11/2019) terpidana ditangkap di rumahnya di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Setelah ditangkap terpidana diterbangkan ke Surabaya untuk kita eksekusi ke LP Porong,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Eksekusi mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 262K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang menghukum Daniel empat tahun penjara. Selain denda Rp250 juta dan harus bayar uang pengganti Rp13,9 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasusnya berawal ketika Dirut PT Iglas Daniel menunjuk PT Indoglas sebagai agen tunggal pemasaran produk PT Iglas yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama dengan target penjualan Rp 327 miliar dalam jangka waktu lima tahun.

Namun kerja sama itu ternyata tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris PT Iglas dan RUPS. Selain itu pemasaran oleh PT Indoglas tidak mencapai target karena hanya terealisasi sebesar Rp 27,20 miliar. Sehingga diduga negara dirugikan sebesar Rp25 miliar.(MUJ)