Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konfrensi pers eksekusi uang pengganti sebesar Rp477 miliar dari terpidana Kokos Jiang

MAKI Tantang Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Kasus PT IM2 Rp1,3 T

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Keberhasilan pengembalian kerugian negara sebesar Rp477 miliar dalam kasus korupsi pengadaan batubara PT PLN Batubara dinilai belum menjadi prestasi besar bagi jajaran Kejaksaan.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menantang Kejaksaan Agung untuk dapat segera mengeksekusi uang pengganti yang lebih besar yaitu Rp1,3 triliun dari kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) yang sudah lama inkracht dan menjadi tunggakan.

Menurut Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Sabtu (16/11/2019) jika uang pengganti kasus PT IM2 sukses dieksekusi, maka itu sebuah gebrakan dan prestasi besar bagi Jaksa Agung Burhanuddin.

“Karena selama ini Kejagung selalu dihalang-halangi (untuk mengeksekusi–Red) dengan berbagai alasan dari penguasa,” tutur Boyamin.

Dia pun menilai keberhasilan pengembalian keuangan negara sebesar Rp477 miliar yang uangnya berasal dari terpidana Kokos Jiang bukan prestasi Kejaksaan Agung.

“Sebab perkaranya ditangani Kejati Tinggi DKI Jakarta dan uangnya sudah disita sejak tahap penyidikan ,” kata pegiat anti korupsi ini.

Seperti diketahui pada Jumat (15/11/2019) Kejati DKI Jakarta mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp477 miliar dengan menyetorkannya ke kas negara.

Uang tersebut sebelumya dititip Kokos Jiang kepada penyidik Pidsus Kejati dan disimpan dalam rekening titipan milik Kejati DKI Jakarta di Bank BNI Kacab Pembantu Tempo Scan Tower, Jakarta Selatan

Sebagian uang pengganti yaitu sebesar Rp100 miliar sempat dipamerkan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung yang dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kajati DKI Jakarta Warih Sadono saat itu mengatakan kasus yang menjerat Dirut PT Tansri Majid Energy (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim berawal dilakukannya perjanjian kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT TNE terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.

Namun, ungkap Warih, dalam proses perjanjian kerjasama itu banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak diberlakukan pembayaran.

Namun, tuturnya, oleh PLN Batubara tetap dilakukan pembayaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp477 miliar.

“Sehingga kita proses dan Alhamdulillah sudah putus dan terhadap terpidana Kokos Jiang yang dihukum empat tahun penjara oleh Mahkamah Agunh sudah kita eksekusi,” kata Warih.

Dia menyebutkan sebelumnya JPU juga menuntut empat tahun penjara. “Tuntutan empat tahun itu dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara.”(MUJ)