Menteri Erick Thohir, Membangun Teamwork Kompak, BUMN Memerlukan Orang Berakhlak Baik

Loading

Penulis : Azas Tigor Nainggolan.

Pengamat Kebijakan Publik

JAKARTA (IndependensI.com) –  Sejak menjadi Menteri BUMN, Erick Thohir melakukan beberapa gebrakan guna menyehatkan BUMN. Langkah penyehatan BUMN tersebut dilakukan dengan mulai mengevaluasi manajemen internal BUMN. Evaluasi sudah dilakukan dan Menteri BUMN sudah mulai memanggil beberapa Direksi BUMN untuk melakukan evaluasi atas kinerja perusahaan BUMN yang mereka pimpin.

Kementerian BUMN memiliki target langkah evaluasi terhadap 142 BUMN akan diselesaikan pada tahun 2020. Hasil evaluasi selanjutnya akan digunakan untuk melakukan perombakan direksi agar meningkatkan kinerja manajemen perusahaan BUMN. Kepala bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN, Ferry Andrianto dalam keterangan persnya pada hari Senin, 18 November 2019 mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir, mulai menjalankan misi Presiden Jokowi untuk membangun birokrasi yang efektif dan efisien. Langkah tersebut dilakukan dengan melakukan perombakan di jajaran Kementerian BUMN. Selanjutnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa untuk mengelola asset sebesar Rp 8.200 trilyun di Kementerian BUMN dia memerlukan teamwork yang kompak, yang diisi orang-orang bukan hanya cerdas tetapi juga berakhlak yang baik. Untuk itu menteri Erick Thohir akan berusaha agar mereka yang berada di dalam lingkungan BUMN, baik di kementerian dan unit usaha adalah orang-orang yang berakhlak baik, berarti memiliki integritas tinggi dan berkomitmen kuat.

“Mereka yang sudah berkeringat dan berakhlak baik memiliki kesempatan berkontribusi untuk negeri,” Menteri Erick Thohir menegaskan. Sikap tegas Erick Thohir ini menandakan bahwa sebagi Menteri BUMN akan membangun birokrasi BUMN di kementerian dan unit usaha membangun kesejahteraan bagi rakyat melalui asset yang dimiliki. Untuk itu perlu juga dukung langkah Erick Thohir akan merombak jajaran birokrasi di kementerian dan unit usaha, orang yang berakhlak tidak baik yakni kinerjanya jelek serta koruptif akan diganti. Upaya pembentukan teamwork yang baik itu memang perlu dilakukan dengan tindakan bersih-bersih terhadap jajaran kementerian dan unit usaha dan menggantikannya dengan orang-orang yang berakhlak baik.

Tindakan tegas Erick Thohir tersebut perlu didukung agar langkahnya dapat menyehatkan BUMN untuk mengelola asset sebesar Rp 8.200 Trilyun dan bisa dijadikan alat untuk meningkatkan kinerja ekonomi pemerintah. Selanjutnya teamwork BUMN yang kuat sangat diperlukan agar dapat dilakukannya percepatan distribusi kesejahteraan rakyat seperti diharapkan Presiden Jokowi. Langkah evaluasi Menteri BUMN ini harus kita dukung agar menghasilkan jajaran direksi dan manajemen BUMN yang baik.

Manajemen BUMN yang baik dan bersih akan mendukung pembangunan serta mampu mengundang investor swasta sebanyak mungkin sebagaimana disampaikan dalam misi pembangunan Presiden Jokowi. Artinya di BUMN harus memiliki jajaran direksi yang mendukung kerja sama pembangunan dengan investor swasta dan berakhlak baik, tidak melakukan korupsi.

Bersih-bersih untuk membangun teamwork yang kompak perlu segera diwujudkan karena saat ini sudah ada 8 unit usaha BUMN yang direksinya terkena masalah perkara pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu perusahaan BUMN tersebut adalah PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Dirut PT KBN terlibat masalah gugat dan menggugat perusahaan investor, anak perusahaan dan mitra bisnisnya sendiri PT Karya Citra Nusantara (KCN). Sengketa PT KBN dengan PT KCN ini memakan waktu cukup lama sekitar 7 tahun.

Tahun 2012 Dirut PT KBN mendadak mempersoalkan dan meminta perubahan komposisi saham dari PT KCN menjadi 50,5 persen PT KBN. Permintaan penambahan saham ini disebabkan oleh perjanjian konsesi antara PT KCN dengan Kemneterian Perhubungan dalam pengelolaan pelabuhan Marunda. Padahal pembangunan Pelabuhan Marunda murni 100 persen dibiayai oleh modal milik PT KCN dan 15 persen diberikan bagi PT KBN.

Akibat sengketa yang dilakukan oleh Dirut PT KBN, Sattar Taba ini PT KCN terlambat melakukan pembangunan Pelabuhan Marunda yang diharapkan bisa mengurangi beban pelabuhan Tanjung Priok. Dalam perjalanan sengketa itu Dirut PT KBN disinyalir melakukan tindakan korupsi keuangan internal dan sudah dilaporkan oleh masyarakat ke KPK. Jelas cara Dirut PT KBN, Sattar Taba menggugat investor, mitra usahanya sendiri yakni PT KCN adalah perbuatan tidak terpuji dan akan berakibat panjang mengganggu iklim usaha di Indonesia. Putusan akhir sengketa tersebut akhirnya oleh Mahkamah Agung dimenangkan oleh PT KCN. Tindakan merubah kontrak kerja sama semaunya akan menjadi preseden buruk kepastian berusaha bagi investor di Indonesia.

Dalam pemberitaannya Beritasatu.com, mengungkap bahwa Sattar beberapa kali dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan keterlibatannya dalam berbagai kasus korupsi. Mei 2018, masyarakat melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), anak perusahaan PT KBN sebesar Rp 7,7 miliar. Tapi bukan Sattar Taba namanya kalau tidak lihai melompati halangan yang berpotensi menjatuhkannya. Rupanya Sattar berhasil lepas dari bidikan penyidik Polda Metro Jaya, Sattar kembali harus menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan kasus yang sama ditambah satu laporan kasus lain, yakni dugaan suap dan gratifikasi kepada hakim serta rekayasa biaya hukum PT KBN sebesar Rp 33.87 miliar selama PT KBN bersengketa dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Figur seperti Sattar Taba harus segera dievaluasi dan diganti oleh figur dirut baru yang bisa menjadi teamwork yang kompak Menteri Erick Thohir dalam upaya memajukan unit usaha Kementerian BUMN. Adanya sengketa jatah saham dan laporan masyarakat terhadap tindakan terindikasi pidana korupsi oleh Sattar Taba sudah cukup menjadi dasar penggantian Dirut PT KBN. Perlu dorongan agar pemerintah segera mengganti Sattar Taba dari jabatan Dirut PT KBN. Tindakan tegas pemerintah mengganti Sattar Taba akan mampu menciptakan kembai kerja sama yang sehat dengan investor swasta serta memberi kepastian hukum demi mendorong masuknya investasi ke Indonesia.

Jakarta, 19 November 2019