PEKANBARU (Independensi.com) – Pemerintah Provinsi Riau telah menerima usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hanya saja dari 12 daerah kabupaten/kota di Riau, 3 (tiga) usulan dikembalikan, karena tidak sesuai dengan formula nasional terhadap kenaikan upah. Ketiga daerah itu antara lain Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja (Hubin Syaker) Disnaker Provinsi Riau Dra Rinda Situmorang menjawab pertanyaan Independensi.com di ruang kerjanya Rabu, (20/11) pagi.
Menurut Rinda Situmorang, usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota dari ketiga daerah tersebut tidak sesuai dengan formula kenaikan upah ditingkat nasional sebesar 8,5 persen. Karena untuk kota Dumai disampaikan 5,47 persen, Kabupaten Siak 6 persen dan Kabupaten Bengkalis hanya 4 persen.
Untuk menyesuaikan kenaikan sesuai formula nasional, ketiga daerah sudah kita surati dengan tenggat wakktu paling lama akhir November 2019. Ketiga daerah akan melakukan sidang pengupahan ulang untuk menyesuaikan kenaikan formula nasional sebesar 8,57 persen, tutur Rinda.
Sebelumnya kata Rinda Situmorang lagi, Gubernur Riau Syamsuar telah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp 2.888,564,01 atau naik sebesar 8,5 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.662.025.
Dengan telah ditetapkannya UMP Riau 2020 , Gubernur Riau meminta kepada perusahaan agar dapat mematuhi ketetapan yang sudah ditetapkan dewan pengupah. “Bagi perusahaan yang enggan mematuhi, akan ada sanksi teguran hingga tertulis,” ujar Rinda Situmorang lagi.
Ditempat terpisah, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie kepada sejumlah wartawan di kantor Gubernur Riau Selasa (19/11) mengakui bahwa, pihaknya sudah menyurati tiga daerah kabupaten/kota di Riau agar kembali melaksanakan sidang dewan pengupahan.
Ketiga daerah tersebut antara lain Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak. “Benar, saya sudah teken suratnya dengan harapan Bupati/Walikota bersangkutan kembali melaksanakan sidang dewan pengupahan,” ujar Ahmad Syah Harrofie. (Maurit Simanungkalit)