Kepala BNPT Suhardi Alius (kiri) memberikan SK kewarganegaraan Indonesia kepada istri Umar Patek, Ruqayyah binti Husein Luceno, di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).

Istri Umar Patek Resmi jadi WNI

Loading

SIDOARJO (IndependensI.com) – Setelah menanti lebih dari delapan tahun, Gina Gutierez Luceno, yang merupakan istri dari terpidana kasus terorisme, Umar Patek, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019, tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno.

Surat status WNI bagi Gina tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Drs Suhardi Alius, MH, kepada yang bersangkutan dengan dengan disaksikan langsung oleh Umar Patek, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (20/11/2019) siang. Usai resmi sebagai WNI, nama Gina pun berganti menjadi Ruqayyah binti Husein Luceno.

“Hari ini kami menyerahkan surat kewarganegaraan istri dari Umar Patek. Karena telah beritikat yang baik, dan juga menunjukkan bagaimana dia telah mencintai negara kesatuan Republik Indonesia ini,” kata Suhardi usai penyerahan SK tersebut.

Kepala BNPT menceritakan bahwa pemberian kewarganegaraan ini berawal saat dirinya pertama kali bertemu dengan Umar Patek ini pada 2,5 tahun lalu. Saat pertama kalinya dirinya menjenguk, Umar Patek memohon dengan sangat agar istrinya bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia. BNPT dan Kemenkum HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri Umar Patek ini

“Saat itu saya langsung perintahkan kepada Deputi I dan Deputi II saya di BNPT  untuk mengurisnya. Tim bekerja selama dua tahun dan melakukan evaluasi. Kemudian menyimpulkan surat permohonan tersebut dikabulkan. SK tersebut akhirnya selesai dan diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (Kemenkum HAM) ke ruangan saya,” ujar Suhardi.

Namun demikian Kepala BNPT menjelaskan bahwa pemberian kewarganegaraan bagi Gina yang sebelumnya merupakan Warga Negara Filipina tersebut telah melalui serangkaian pertimbangan matang dari berbagai stakeholder terkait.

“Jadi pemberian kewarganegaraan ini bukan cuma melibatkan BNPT dan KemenkumHAM saja, tetapi juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Densus 88 (Polri), Kejaksaan, tim psikolog dan semua stakeholder terkait lainnya untuk mengevaluasi,” kata Suhardi.

Lebih lanjut mantan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhannas RI ini menjelaskan, selama ini pihaknya telah mengkaji dengan seksama apa yang telah dikerjakan Umar Patek selama berada di dalam Lapas Porong. Umar Patek telah menunjukkan sikap yang baik untuk mengikuti program deradikalisasi selama menjalani masa pidananya di Lapas.

“Bahkan Umar Patek ini telah menunjukan kecintannya terhadap NKRI. Contohnya, Umar Patek sudah sering ikut serta terlibat sebagai petugas upacara dengan  ikut mengibarkan bendera merah putih pada upacara HUT RI dan upacara peringatan lainnya,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Alumni Akpol tahun 1985 ini menjelaskan, dalam menjalankan program deradikalsasi pun Umar Patek juga sering membantu BNPT dengan  memberikan masukan-masukan yang sangat positif  bagi BNPT dalam upaya deradikalisasi mantan napi teroris. “Inilah kenapa keinginan dia diwadahi oleh pemerintah,” ujar Kepala BNPT.

Selain itu mantan Kapolda Jawa Barat ini juga mengatakan, pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Gina iini juga berlandaskan kepada aspek kemanusiaan berdasarkan azas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM.

“Penyerahan surat keterangan tersebut sebagai bentuk negara hadir untuk memperhatikan hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Tindak Pidana Terorisme yang utamanya telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme,” ujar mantan Wakapolda Metro Jaya ini.

Untuk itu Kepala BNPT pun juga berharap agar Umar Patek beserta istri dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh negara ini dengan mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-harinya.

“Kami berharap mas Umar Patek beserta keluarga bisa menjaga kepercayaan yang diberikan dari negara ini dengan terus menunjukkan sikap yang baik dan terus mencintai bangsa ini  dengan membuktikannya paa sikap sehari-hari. Jadilah orang yang baik dan mendapatkan hidayah,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolres Depok ini mengakhiri.

Sementara itu, Umar Patek pun bersyukur kepada Allah SWT karena telah memberikan nikmat yang sangat besar bagi dirinya yang salah satunya dengan terkabulkannya permohonan keluarga untuk istrinya menjadi seorang WNI.

“Sebagaimana Rasulullah mengatakan dalam hadisnya, ‘Tidak bersyukur kepada Allah, siapa yang tidak berterima kasih pada manusia’. Untuk itu saya banyak terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia telah mengabulkan untuk istri saya menjadi WNI,” kata Umar Patek.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BNPT yang telah membantunya permohonan tersebut. “Terima kasih kami juga ucapkan kepada Kepala BNPT yang telah berjuang bersama timnya untuk mengurus proses kewarganegaraan istri saya ini,” kata Umar Patek.

Dengan pemberian status WNI terhadap istrinya tersebut, Umar Patek pun memaknainya sebagai suatu langkah hijrah dari istrinya yang sebelumnya berdomisili di Filipina untuk lebih nyaman beribadah dan sebagai motivator terhadap dirinya dalam menuju kebaikan. “Istri saya ini tentunya selama ini telah menjadi motivator bagi saya agar saya bisa lebih mencintai negara republik Indonesia ini,” ujar pria kelahiran Pemalang, 20 Juli 1966 ini

Dirinya menyebut selama ini istrinya dan juga keluarga besarnya telah memiliki jasa yang sangat besar bagi dirinya dalam menjalankan program deradikalisasi. “Karena merekalah yang pertama kali hadir di tengah tengah saya dimana mereka bisa merangkul sekalipun saya sudah banyak berbuat salah paa negeri ini, merekalah yang pertama kali merangkul saya untuk kembali kepada NKRI

Untuk itu Umar Patek pun menyatakan kalau saat ini dirinya juga siap mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam menyadarkan kelompok-kelompok yang terpapar paham radikal terorisme sehingga kembali ke jalan yang benar agar tidak lagi melakukan aksi-aksi teror di negeri ini.

“Insya Allah saya bisa menyadarkan kepada teman-teman yang lain yang masih memiliki pemahaman terorisme untuk kembali ke jalan yang benar, kembali kepada ajaran-ajaran Islam yang murni. Insya Allah seperti itu,” ujar pemilik nama asli Hisyam bin Ali Zein ini.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelaw 1 Surabaya, Tonny Nainggolan mengatakan bahwa, selama menjalani masa pidananya selama ini, Umar Patek telah menunjukkan perilaku yang cukup baik. Untuk itulah Lapas Kelas I Surabaya, mengusulkan pembebasan bersyarat terhadap Umar Patek.  Surat usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Namun demikian Tonny mengatakan, usulan pembebasan bersyarat terhadap Umar Patek tersebut bisa dikabulkan selama syarat-syarat terpenuhi.“Beliau (Umar Patek) akan diusulkan pembebasannya secara bersyarat apabila semua syaratnya  terpenuhi,” ujar Tonny Nainggolan.

Tonny menjelaskan, apabila usulan tersebut dikabulkan, maka hukuman yang dijalani Umar Patek hanya sampai tahun 2024. Itu pun berdasarkan hitungan kotor. Bahkan, hukuman yang dijalaninya bisa lebih cepat setelah dipotong remisi.

“Tentunya nanti akan ada remisi-remisi. Sejauh ini beliau sudah mendapatkan total potongan selama 10 bulan penjara. Tahun depan kan dapat remisi lagi. Jadi bebas bersyaratnya bisa pada 2023, atau 2022 akhir,” ujar Tonny.

Tonny menjelaskan, selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Umar Patek terlihat berprilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi.

Tonny menjelaskan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek sudah dikoordinasikan dengan BNPT. “Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta. Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong,” ujar Tonny.

Seperti diketahui, pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme. Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.

Dalam acara tersebut Kepala BNPT tanpak didampingi Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis; Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Irjen Pol Drs Budiono Sandi, Mhum; Direktur Deradikalsasi, Prof Dr Irfan Idris, MA; Direktur Penindakan Brigjen Pol Drs Torik Triyono, MSi; Direktur Penegakan Hukum Brigjen Pol Eddy Hartono, SIk, MH; Direktur Pembinaan Kemampuan, Brigjen Pol Drs Imam Margono; dan Kasubdit Bina Dalam Pemasyarakatan, Kolonel Cpl Sigit Karyadi, SH.

Sementara pejabat lain yang turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol.Djamaludin; Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI, pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jawa Timur, hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.