Terpidana Atto Sukmawita Sampetoding berjaket hitam (empat dari kiri) saat dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejari Kolaka di LP Cibinong

Atto Buronan Korupsi Ditangkap di Malaysia Jalani Hukuman di LP Cibinong

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Terpidana kasus korupsi Atto Sakmiwata Sampetoding yang ditangkap di Malaysia setelah buron lima tahun ternyata tidak dibawa ke Kolaka, Sulawesi Tenggara untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan setempat guna menjalani hukuman lima tahun penjara.

Tim jaksa eksekutor dipimpin Kajari Kolaka Taliwondo justru mengeksekusi Managing Director PT Kolaka Mining Internasional (KMI) ini ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat pada Kamis (21/11/2019).

“Memang tidak kita bawa dan eksekusi di Kolaka. Tapi kita eksekusi ke LP Cibinong dan sejak Kamis terpidana sudah mulai menjalani hukuman,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra R Febrytriyanto kepada Independensi.com, Jumat (22/11/2019).

Febry menyebutkan salah satu pertimbangan terpidana dieksekusi ke LP Cibinong  supaya mudah berobat. “Karena katanya dia sakit jantung dan keluarganya ada di Cibinong,” tutur Febry.

Kajari Kolaka Taliwondo pun senada saat dihubungi. Dikatakannya terpidana Atto dieksekusi ke LP Cibinong atas permohonan dari pihak keluarganya. “Ada permintaan dari pihak keluarga.”

Sementara terkait masalah uang pengganti yang harus dibayar terpidana, Taliwondo menyebutkan tidak lagi sebesar Rp24 miliar sebagaimana yang didakwakan semula.

“Karena setelah dihitung aset tanah dan bangunan terpidana yang sudah disita sebesar Rp3,4 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp20,6 miliar seperti diputus Mahkamah Agung,” tuturnya.

Disidik Kejaksaan Agung

Terpidana Atto dalam kasus korupsi jual beli nikel antara Pemkab Kolaka dengan PT KMI yang disidik Kejaksaan Agung sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp24 miliar.

“Namun terpidana diputus bebas murni oleh Pengadilan Tipikor Kendari, sehingga jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung,” kata Taliwondo.

Disebutkannya kalau Atto sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). “Tapi PK tersebut tidak dikabulkan MA dan kini terpidana sedang mengajukan PK kedua,” ungkap Taliwondo.

Atto pada Rabu (20/11/2019) malam ditangkap aparat kejaksaan Indonesia dibantu pihak otoritas Malaysia di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur setelah terbang dari Singapura.

“Dia diamankan sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh pihak otoritas yang berwenang,” kata Sekretaris JAM Intelijen Sunarta dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dikatakan Sunarta berkat koordinasi yang baik antara Kejagung, Atase Imigrasi dan atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dengan pihak Otoritas di Malaysia, Atto diserahkan kepada Tim Kejagung untuk dipulangkan ke Indonesia.

Penangkapan Atto mengacu putusan MA Nomor : 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014 yang menghukumnya lima tahun penjara, denda Rp500 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp24 miliar.(MUJ)