Jakarta (Independensi.com)
Kasus dugaan suap dengan tersangka oknum-oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Tengah yang disidik penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung segera disidangkan di dua Pengadilan Tipikor berbeda yaitu Jakarta dan Semarang.
Ini menyusul dilakukannya penyerahan tahap dua atau tersangka yaitu para oknum jaksa berikut dengan barang-buktinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Semarang pada Senin (25/11/2019).
JAM Pidsus Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/11/2019) membenarkan dan mengatakan terhadap para tersangka tetap ditahan oleh Tim jaksa penuntut umum.
“Mereka ditahan sesuai dengan kewenangan dari JPU dan guna memudahkan dalam proses penuntutan, ” kata Adi.
Adapun oknum jaksa Kejati DKI yaitu Yuniar Sinar Pamungkas, Yadi Hedianto dan Arih Wira Suranta Ginting tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sedang oknum jaksa Kejati Jateng yaitu mantan Aspidum Kusnin, jaksa M Rustam Effendi dan staf TU Beny Chrisnawan ditahan di Rutan Semarang dari semula Rutan Salemba cabang Kejagung.
Adi belum dapat memastikan kapan berkas perkara para tersangka tersebut segera dilimpahkan oleh masing-masing TIM JPU ke masing-masing pengadilan.
“Tapi kami yakin tim JPU segera menyusun dan menyelesaikan dakwaan mereka. Lalu, berkas perkara dilimpah bersama surat dakwaan ke pengadilan,” tuturnya.
Adapun kasus menjerat jaksa Yuniar, Yadi dan Arih Ginting yaitu diduga bersama mantan Aspidum Agus Winoto terima suap saat menangani kasus penipuan investasi dengan terdakwa Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Suap tersebut diberikan Sendy Perico melalui pengacaranya Alvin Suherman. Sendy adalah saksi pelapor sekaligus korban penipuan kedua terdakwa Hary dan Raymond.
Sementara itu kasus oknum jaksa Kejati Jawa Tengah yaitu Kusnin, Rustam Effendi dan Beny karena ketiganya diduga menerima suap saat menangani kasus terdakwa tindak pidana kepabeanan Surya Sudharma di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam kasus ini Surya Sudharma juga jadi tersangka penyuap. (MUJ)