Pengamat hukum Chairul Imam.(ist)

Pengamat: Putusan Sela Hakim Batalkan Dakwaan JPU Bukan Kiamat Kubra

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pengamat hukum Chairul Imam mengatakan putusan sela dari hakim yang membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah hal biasa dan bukan sesuatu yang istimewa.

“Nggak ada apa-apanya. Karena belum masuk pokok perkara. Jadi putusan sela hakim bukan kiamat Kubra,” kata Chairul kepada Independensi.com, Kamis (19/8) menanggapi putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap 13 terdakwa manager investasi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hakim Tipikor dalam putusan selanya, Senin (16/8) membatalkan surat dakwaan JPU yang menggabungkan perkara ke 13 terdakwa manager investasi dalam satu surat dakwaan setelah menerima keberatan dari penasihat hukum sejumlah terdakwa.

Chairul menyebutkan untuk menyikapi putusan hakim tidak sulit bagi JPU yaitu sesuai KUHAP dengan cara memperbaiki lagi surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan.

“Jadi gampang saja kok, nggak susah. Kalau JPU mau, tarik lagi dan perbaiki lagi surat dakwaan yang disesuaikan dengan kemauan hakim dan masukan lagi (ke pengadilan), selesai,” ucapnya.

Alternatif lain, kata dia, JPU mengajukan perlawanan atau verzet ke pengadilan tinggi. “Jadi terserah JPU yang mana mau dipilih,” kata mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini.

Chairul sendiri tidak sependapat dengan putusan hakim. “Itu (putusan) nggak benar. Karena orang nggak mau mikir saja,” ucap dia yang beralasan dengan digabungnya perkara ke 13 terdakwa dalam satu surat dakwaan, JPU justru sudah tepat menerapkan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dia pun menepis JPU tidak profesional hanya karena surat dakwaannya dibatalkan hakim. “Bagaimana sebaliknya kalau ada orang berpendapat hakimnya yang justru yang tidak profesional karena tidak mau mikir,” kata Chairul.

Apalagi, kata dia, kalau misal JPU mengajukan perlawanan dan dikabulkan pengadilan tinggi dengan membatalkan putusan sela hakim. “Jadi bisa kan (hakim tidak profesional). Nah itu tergantung darimana dia memandang. Kalau dari istilah wartawan dilihat dari angle-nya,” ucap Chairul.

Terkait putusan sela tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, Rabu (18/8) mengatakan Tim JPU belum menerima salinan lengkap putusan sela hakim yang menerima eksepsi penasihat hukum sejumlah terdakwa.

Bima menyebutkan dengan belum diterimanya putusan sela membuat JPU belum dapat mempelajarinya guna menentukan sikap. “Apakah akan memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan lagi. Atau melakukan upaya hukum mengajukan perlawanan (Verzet) ke Pengadilan Tinggi,” katanya.(muj)