Jakarta (Independensi.com)
Koruptor anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Asmat, Papua, Steren Silas Samberi, 39, ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Ambon bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua.
Streren yang sudah berstatus terpidana ini ditangkap saat sedang nongkrong di Cafe Euforia di Dobo Kepulauan Aru, Ambon, Maluku pada Rabu (04/12/2019) malam pukul 22.15
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Kamis (05/12/2019) terpidana selanjutnya sedang dilakukan proses pemindahan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Abepura di Jayapura.
Dikatakan Mukri penangkapan terpidana yang saat kejadian menjabat Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Agats Kabupaten Asmat merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 394 K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017.
Putusannya menghukum Steren lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidiar enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp630 juta.
Ditambahkannya terpidana yang jadi buronan Kejaksaan Negeri Merauke adalah ke 159 yang berhasil ditangkap melalui program tangkap buron atau Tabur 32.1 sepanjang tahun 2019, atau ke 366 sejak digulirkan 2018.(MUJ)